SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Sambungan dari Center Point, PT. Ack Harus Bayar NJOP Kepada Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara (Jilid I), yang di release Humas Tim Mediasi Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara, Hakim Tua Harahap Tim Kuasa Hukum PT. ACK menyampaikan bahwa, “saya tidak kenal dengan tim mediasi, tapi pernah ketemu sama Bambang, kalo sama Pak Dedi hanya via Telepon Seluler, dari hasil diskusi disepakati lah akan ke BPN. Apakah Sertifikat bisa diproses apa tidak, yang jadi pertanyaan saya, kalo mereka yang mengatasnamakan humas tim mediasi, pemegang kuasa eigendom, satu nya lagi dipegang oleh BPN, berarti ada 2 pemegang eigendom, salah satukan pasti ada yang palsu ?, atau keduanya palsu, tapikan gak mungkin keduanya asli !
Eigendom itu kan bukti kepemilikan tanah seseorang, itu eks hak barat, jadi sebelum UU Agraria, itulah ada hak eigendom. Beliau menunjukan surat BPN yang isinya, Tanah itu adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara, Bekas Hak Eigendom Verponding No. 33 terdaftar atas nama Government Van Need Indie yang telah berakhir haknya tanggal 24 september 1961 dan Tidak Dikonversi Haknya Sesuai UUPA oleh pihak manapun juga. Jadi coba tanya sama tim mediasi Nomor dan atas nama siapa verponding negaranya ?.
Kalo bisa diterbitkan sertifikat dari BPN, boleh laa kita diskusikan. Jadi kesepakatan mau ke BPN sampai sekarang yang belum terwujud.
Saya sudah lihat surat aslinya Eigendom Verponding Negara, saya juga sudah tahu siapa yang pegang suratnya ini. Saya kesel aja perkara ini terlalu berbelit belit, ucap Hakim Tua Harahap.
Ada pertanyaan kenapa bangunan bisa berdiri, padahal imb dan shgb belum terbit, Hakim menjawab, bahwa dalam keputusan pengadilan menyatakan bahwa ini sebagai imb nya. Karna kita tau, kalo kita mau ngurus imb, pasti Pemko Medan tidak mau mengeluarkan, makanya saya minta pengadilan supaya menyatakan kita tetap berhak untuk membangun.
Silahkan bongkar kalo berani, saya adukan ke polisi. Beliau merasa akan dua kali kena (membayar) , jika pihak kliennya membayara sesuai NJOP lagi. Kalo itu kesepakatannya, pihaknya tidak mau, tapi kalo ada negosiasi yang lainnya, bolehlah Kalo bisa diproses Sertifikatnya oleh BPN. Ampon mengurusi masalah tanah, karena kepastian hukum Indonesia tidak ada, ucapnya.
Silahkan kalian (kepada media ini) baca dan simak pelan pelan, tidak ada bukti PT KAI atas tanah ini, ada gak PT. KAI pegang bukti Surat tanah nya ?, jadi makna kata yang tanah dikuasai langsung oleh negara, bukan tanah itu punya negara, negara hanya mengatur peruntukannya bagi pemakai lahan, dikeluarkannya lah sk camat, diproses sertifikat.
Jadi status tanah Center Point itu, tanah yang langsung dikuasai oleh Negara bekas hak eigendom verponding nomor 33, tidak terdaftar atas nama siapapun, (jadi artinya tanah ini gak ada yang punya).
Berkas asli Tanah bekas eigendom verponding negara ini aslinya ada sama bpn, ayo kita selesaikan sama-sama ke bpn, karna bpn yang berhak mengeluarkan sertifikatnya, Ucap Hakim Tua kepada Tim Media.
Humas PT KAI Divre I Sumut Rafino Situmorang, “menyampaikan pesan singkat ke media ini, Bahwa Center Point belum bisa disita dan dibongkar karena PT. ACK melakukan upaya Hukumke pengadilan, dan saat ini masih dalam proses banding”.
Eksekusi saja kalo bisa ?, perkaranya mereka kalah kog, eksekusi laa kalo bisa, saya tau kog putusannya apa, coba cari putusannya menghukum PT. ACK supaya menyerahkan tanah itu diserahkan dalam keadaan baik ke PT. KAI, ucapnya.
Ada beberapa point yang belum ketemu sama pihak PT. KAI makanya belum seselsai perkaranya, bagaimana sikap PT. ACK seandainya putusan pengadilan memenangkan pihak PT. ACK di menangkan dan sebaliknya, kita tetap buka pintu, namanya juga pengusaha, kalo gak rugi kali yaa boleh lah. Ucap hakim Tua mengakiri konfirmasi pertanyaan dari media ini. (Bersambung***)
2 comments
Pingback: Center Point, PT. ACK Harus Bayar NJOP Kepada Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara (Jilid 1) | suaramedannews.com
Pingback: Kepala BPN Sumut Yang Baru Diharapkan Segera Menyelesaikan Konflik Tanah Di Medan – Sumatera Utara | suaramedannews.com