Sunarji Harahap, M.M Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan PENGAMAT EKONOMI SYARIAH

INDONESIA PUSAT KEUANGAN SYARIAH DUNIA

(PELUNCURAN KNKS DAN SILAKNAS IAEI)

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Indonesia seharusnya bisa memimpin dan menjadi pusat keuangan syariah dunia, karena Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar, dengan modal kekuatan populasi umat Islam terbesar di dunia, sudah seharusnya dan sudah sepantasnya Indonesia menjadi terdepan, menjadi pemimpin, dan pusat keuangan syariah dunia.  Peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menjadi momentum bagi Indonesia menuju Islamic Finance World Center yang dihadiri oleh para pejabat, akademisi dan pengusaha se-Indonesia.

Harapan bangsa ini menuju Indonesia Islami Finance Center of The World tidak muluk muluk, perlu keseriusan pemerintah , institusi dan lembaga terkait lainnya untuk terus semangat bersama sama memasyarakatkan dan membumikan ekonomi syariah,  kita harus yakin bahwa Indonesia siap akan hal ini mengingat peluang jasa keuangan dan ekonomi berbasis syariah (keuangan syariah) terbuka lebar, dengan adanya bonus demografi, dimana kelas menengah tumbuh berkembang dengan pesat. Kebutuhan kelas menengah untuk menabung dan berinvestasi serta terhadap layanan jasa keuangan yang beragam, baik di lembaga perbankan syariah maupun  lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksadana syariah dan lainnya diperkirakan juga akan meningkat.

Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu  45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.

Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.

saat ini jumlah institusi keuangan syariah di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, Indonesia telah memiliki 34 bank syariah, 58 takaful atau asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, rumah gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro syariah. Semua institusi keuangan itu memiliki 23 juta pelanggan, suatu jumlah yang besar. Tetapi masih banyak sekali peluang yang masih bisa kita manfaatkan, karena pasarnya sangat besar untuk dimanfaatkan.

 

Dalam mewujudkan terbentuknya pengembangan keuangan syariah yang tangguh kini pemerintah republik Indonesia membuat kebijakan no. 19 tahun 2016 mengenai Komite Nasional Keuangan Syariah ( KNKS ) yang sedang berjalan tahun 2017 ini . KNKS tidak melakukan hal baru namun sinkronisasi dan bersinergi antara lembaga keuangan dengan pendidikan dilevel yang sangat mudah. KNKS dibentuk untuk memperkuat kordinasi, sinkronisasi dan sinergi antar otoritas, kementrian/lembaga dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. KNKS bertugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga Indonesia dapat bersaing dengan negara – negara maju lainnya.

KNKS merupakan lembaga non-struktural yang berfungsi memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; melakukan koordinasi dalam menyusun dan melaksanakan rencana arah kebijakan dan program strategis disektor keuangan syariah; merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah’ dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan.

Keberadaan KNKS merupakan tonggak sejarah perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Diharapkan keberadaan komite ini dapat memaksimalkan realisasi potensi besar keuangan syariah yang Indonesia miliki, baik sektor keuangan syariah komersial maupun keuangan sosial keagamaan. Selain hal tersebut adanya KNKS diharapkan mampu menangani beberapa hambatan dalam pengembangan keuangan syariah serta mencarikan solusi dari setiap permasalahan sehingga ketimpangan ekonomi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat dapat diatasi. Hal ini juga sesuai dengan tema Silaknas bahwa Ekonomi Islam untuk Rakyat , ini merupakan salah satu jalan keluar bagi pengentasan kemiskinan yang saat ini menjadi masalah di Indonesia, oleh karena itu kita mengharapkan semua elemen dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi islam yang bermanfaat bagi umat, serta bangsa Indonesia pada umumnya.

Pasar perbankan syariah pada 2016 baru mencapai 5,3 persen, dan ini masih kecil bila dibandingkan seluruh aset industri perbankan nasional di Indonesia. Capaian ini masih berada jauh dibawah negara-negara lain seperti Arab Saudi 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.

Jika industri keuangan syariah terus diberikan support berbagai element masyarakat dan dikembangkan, maka keuangan syariah akan dapat menjadi salah satu solusi utama dalam pembiayaan pembangunan di negara Indonesia, baik pembangunan ekonomi umat, infrastruktur, jalan, jembatan, pelabuhan, pembangkit listrik maupun dalam pembiayaan program pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.

KNKS sendiri dibentuk untuk membangun sinergi antar regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah dalam rangka mengembangkan keuangan syariah. KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai lembaga koordinasi untuk melaksanakan berbagai strategi perbaikan industri keuangan syariah, KNKS mendorong peran jasa keuangan syariah dalam kegiatan sektor riil dari ekonomi syariah, seperti pembiayaan syariah untuk industri pariwisata Moslem friendly. Selain itu, KNKS diamanatkan untuk mewujudkan keuangan dan ekonomi syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

KNKS juga harus bisa menjawab tantangan pembangunan maupun ekonomi terkini, misalnya ada issue tentang ketimpangan pendapatan, maka akan didorong dulu bagaimana kontibusi ekonomi syariah terhadap penanganan masalah ketimpangan tersebut. KNKS nantinya akan mengawal agenda dalam Masterplan AKSI yang telah diluncurkan pemerintah Indonesia di sela acara World Islamic Economic Forum (WIEF) 2016 di Jakarta. Masterplan AKSI berisi kajian dan rekomendasi strategi untuk memperbaiki industri keuangan syariah di bidang perbankan, pasar modal, lembaga keuangan nonbank, dan dana sosial keagamaan yang meliputi dana haji, zakat, dan wakaf. Perbaikan tersebut menyangkut permodalan, sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, teknologi informasi, sosialisasi, dan sistem jaring pengaman.

Masterplan AKSI fokus untuk menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia dengan memanfaatkan dinamika ekonomi untuk mencapai tujuan pembanguna yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025.

Prospek dan tatanan perkembangan keuangan syariah menunjukkan trend positif dan relatif stabil, namun dibalik perkembangan tersebut ada kekhawatiran bahwa perkembangan keuangan syariah merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming, jika semua itu tanpa didasari kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Maka dalam rangka membangun industri keuangan syariah masa depan yang tangguh diperlukan penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan dan upaya penyebarluasan informasi.

Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pemerintah memandang komite tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.

Ada empat fungsi KNKS, yaitu memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan rencana arah dan kebijakan strategis, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah, serta memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Cara operasional sistem perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan bagi nasabah dan bank. Sistem Syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menghindari  kegiatan transaksi keuangan spekulatif. Sistem syariah ini melaksanakan kegiatan investasi yang menjunjung etika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam kegiatan produksi.

Sistem perbankan ganda ini menawarkan beragamnya produk serta layanan jasa perbankan dengan skema keuangan yang lebih bervariatif baik melalui bank konvensional maupun bank syariah, dimana perbankan syariah berpotensi menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

Meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah itu dapat menciptakan harmoni antara sektor keuangan dengan sektor riil, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, yang berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Pengembangan keuangan syariah ini semakin jelas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yang akan mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan berbasis syariah berkembang semakin cepat.

Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Juni 2015 lalu menjadi penguatan bagi sosialisasi Keuangan Syariah yang merupakan salah satu upaya untuk meng-edukasi masyarakat mengenai keuangan dan ekonomi syariah kepada setiap lapisan masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami peluang, manfaat dan dasar pemikiran layanan jasa keuangan syariah. Hal itu tentunya akan bermuara pada upaya dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah yang lebih nyata untuk mempercepat perkembangan industri keuangan berbasis syariah nasional agar dapat mengoptimalkan potensi yang besar keuangan syariah untuk kemaslahatan bangsa.

Niat baik untuk mempercepat perkembangan keuangan syariah adalah agar dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semakin meratanya kue pembangunan nasional, dengan mengoptimalkan perkembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah di berbagai sektor, antara lain dari perdagangan, wirausaha, perbankan, investasi, asuransi dan sektor pembangunan ekonomi lainnya.

Keuangan berbasis syariah ini memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, setidaknya dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu:

Pertama, dalam menjalankan kegiatannya  keuangan syariah bertumpu pada nilai-nilai luhur dan etika berbisnis yang santun sesuai tradisi Bangsa Indonesia, seperti misalnya penghargaan terhadap waktu, kejujuran bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari perilaku spekulatif dalam transaksi keuangan dan penerapan sistem jaminan sosial melalui konsep zakat, sedekah dan wakaf. Dengan nilai-nilai ini, usaha berbasis syariah menyeimbangkan antara aspek keuntungan dan aspek kemanusiaan.

Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian.  Kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan yang berlandaskan etika seperti ini juga telah menjadi trend di beberapa negara di dunia. Seperti semangat investasi beretika yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan semangat yang terkandung dalam ekonomi syariah yang universal ini. Nilai-nilai ini telah  lama tertanam telah menjadi tradisi luhur bangsa Indonesia.

Kedua, keuangan berbasis syariah merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya terkait dengan pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur. Saat ini jumlah nasabah keuangan syariah sudah mencapai +18 juta rekening, dimana saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki lembaga keuangan mikro terbesar di dunia, yang sebagian berbentuk Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan koperasi jasa keuangan syariah.

Indonesia juga merupakan negara penerbit sukuk negara terbesar, serta merupakan satu-satunya negara yang menerbitkan sukuk ritel. Hal ini merupakan modal awal yang harus terus dikembangkan agar keuangan syariah menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur.

Penguatan basis investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti dalam industri keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat struktur sistem keuangan nasional secara keseluruhan,  yang dapat mendukung proses penyaluran dana dan investasi masyarakat ke dalam penyediaan modal guna menyokong proses pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Keberadaan sistem keuangan syariah yang berada dibawah pengawasan OJK ini,  yang telah menerapkan pengaturan berbasis risiko akan menambah stabilitas sistem keuangan dan pada saat yang sama memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan berbasis syariah yang aman dan efisien.

Menguatnya keberadaan lembaga keuangan syariah secara domestik dipandang sebagai peluang bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya dalam bentuk investasi syariah. Peluang investasi berdasarkan prinsip syariah  sebagai bentuk diversifikasi portfolio sumber permodalan dari luar negeri yang berguna menyokong program pembangunan nasional. Pada saat ini perkembangan instrument investasi syariah semakin berkembang secara internasional yang telah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh komunitas internasional.

Sebagai negara besar dengan berbagai potensi ekonomi, sepatutnya Indonesia dapat menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global.  Guna mencapai keinginan kita menjadi leader dalam pengembangan keuangan syariah global dan memanfatkan perkembangan sektor jasa keuangan syariah ini bagi kemaslahatan bangsa, perlu kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah terkait untuk bersama-sama saling mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, mengatasi berbagai hambatan perkembangan industri jasa keuangan syariah, dan secara sinergis melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor jasa keuangan syariah.

Kedepannya industri keuangan syariah dapat tumbuh dengan baik dikarenakan KNKS sedang merancang peta jalan mengenai solusi lima arah perkembangan untuk menaikkan market share perbankan syariah yang masih lima persen. Adapun yang cara yang dapat dilakukan yaitu :

  1. Meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
  1. Memperkuat kapasitas industri jasa keuangan syariah melalui peningkatan permodalan, skala usaha, dan efisiensi.
  2. Mengembangkan sumber daya manusia dan IT.
  3. Mengembangkan produk dan layanan IJK syariah untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
  4. Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi pengembangan IJK syariah.

Kesadaran masyarakat menggunakan usaha keuangan syariah perlu dibangun, yang tentu saja ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan jasa keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat luas.  Apabila semua potensi ekonomi berbasis syariah yang telah ada saat ini terus dikembangkan, maka kita optimistis bangsa Indonesia akan menjadi pusat perkembangan keuangan syariah di tingkat dunia.

Penulis

Sunarji Harahap, M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *