SUKA ANCAM: Enam Debt Collector yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: YUAN ABADI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Nih Akibatnya Debt Collector Kalo Sok Jagoan

SUARAMEDANNEWS.com – Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan keenam pelaku itu adalah Coki,46, Yulis,34, Puji,26, Jefri,31, Chandy,21, dan Fery,24.

Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.

Penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Mapolrestabes Surabaya.

“Mereka ditangkap lantaran melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Sebab saat hendak menarik mobil milik kreditur, mereka menggunakan nada ancaman dan melakukan kekerasan kepada orang lain,” ungkap Kompol Bayu, Selasa (18/10).

Bayu juga menjelaskan salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Mahfud Fasa.

Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W 926 BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.

“Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudi dan meminta korban untuk duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini,” jelasnya.

Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas.

Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban. “Kami hanya menjalankan tugas,” ungkap mereka kompak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.

Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur.

Sehingga saat melakukan penarikan ia wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak.

Selain itu, surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan kepada orang lain.

“Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan,” ungkapnya

Shinto juga menjelaskan debt collector bisa dipenjara ketika mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.

Sehingga bukan mobilnya yang dijadikan alasan untuk menjerat debt collector,  melainkan barang-barang yang ada di dalam mobil.

Selain itu, penahanan terhadap debt collector ini akan dilakukan ketika mereka menggunakan cara-cara kekerasan, seperti menggunakan sajam atau pistol dan benda lain untuk menakuti-nakuti korban.

“Dalam kasus ini, keenam menggunakan cara kekerasan dan ancaman, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini.

Selain keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, satu unit mobil Suzuki Splash nopol W 926 BO milik korban serta satu bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber : (JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *