Sunarji Harahap, M.M Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan PENGAMAT EKONOMI SYARIAH

Pengembangan Perekonomian Syariah

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini, kondisi perekonomian Indonesia sangat berimbang. PDRB Indonesia diproyeksikan masih 5 besar ke dunia dalam beberapa tahun ke depan.

Sumber Daya manusia Indonesia yang 67 persen di antaranya pemeluk agama Islam menjadi dasar potensi  pengembangan ekonomi syariah. Saat ini, kelas menengah baru dari pemuda muslim terus meningkat. Mereka telah tercukupi kebutuhan pokoknya, tapi masih ingin terus berkembang.

Mereka inilah yang akan membawa perubahan besar di negeri ini. Mereka telah terpenuhi kebutuhan pokoknya, tapi akan terus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Seperti kebutuhan berekspresi ekonomi dan kebutuhan spiritualitasnya

Ekonomi syariah, menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Kebijakan yang dibangun atas sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran islam, diyakini lebih membawa keadilan ekonomi. Dapat meningkatkan kualitas dan menjawab kebutuhan berekspresi dalam berekonomi dan sisi kebutuhan spiritualitas.

Terdapat beberapa langkah yang menjadi daya dorong pengembangan ekonomi syariah , diantaranya :

Langkah pertama adalah regulasi dan kebijakan yang mendukung keuangan dan ekonomi syariah. paya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat perundangan yang pada tahun 2008 ini telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional[1][35] dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun ummat Islam Indonesia sendiri. Adapun UU No 21/2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional. Lahirnya kedua peraturan perundangan ini dengan sendirinya akan menambah ruang bagi pengembangan ekonomi Islam dengan perbankan syariah sebagai lokomotifnya, meskipun berbagai pengembangan masih tetap perlu dilakukan, terutama terkait dengan kebijakan pendukung.

 

Selain itu, harus juga diakui bahwa berbagai persoalan masih menjadi kendala perkembangan ekonomi Islam dan lembaga keuangan Islam di Indonesia. Permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis syariah berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep mengenai ekonomi Islam. Ini berarti bahwa sumber daya insani yang memadai dalam tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi. Ditambah juga bahwa sumber daya insani yang secara praksis berkecimpung di lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang ideal. Kebanyakan baru merupakan sumber daya manusia pada lembaga keuangan konvensional yang kemudian sedikit dipoles dengan label syariah. Tak mengherankan jika kemudian berbagai kritik bermunculan terhadap praktek ekonomi syariah di Indonesia, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan praktek serupa di lembaga keuangan konvensional.

 

Pola-pola hubungan berbasis syariah baru sebatas akad dan ikrar, belum substansinya. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi baru sekedar pada tahapan menghilangkan unsur riba dengan mendesain transaksi yang sah akad dan ikrarnya, dan belum menyentuh persoalan mendasar pada masyarakat yang membutuhkan peran aktif lembaga keuangan syariah. Hal ini sangat mungkin terjadi karena pendekatan terhadap ekonomi syariah di Indonesia dilakukan oleh dua kutub keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum Islam. Keduanya memang merupakan basis bagi ekonomi syariah, namun harus didekati dengan pendekatan yang integratif, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Tentang substansi yang mendasari sebagai nilai-nilai utama ekonomi syariah ini memang masih terus dirumuskan oleh para pakar dan teoritisi di bidang ekonomi syariah. Berbagai buku ekonomi Islam yang ada saat ini memang masih sangat terbatas untuk menjelaskan pola-pola bisnis syariah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu memberikan kesejahteraan masyarakat luas.

 

Dalam kaitannya dengan peran ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memang belum menjadi agenda pengembangan yang integratif. Dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia yang disusun BI misalnya, inisitaif dan target-target yang dicanangkan belum secara eksplisit menunjuk pada upaya penyejahteraan rakyat. Meskipun dalam dalam visinya, pengembangan perbankan syariah dimaksudkan untuk ““Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat? Poin-poin yang dituju dalam cetak biru tersebut antara lain kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, Ketentuan kehati-hatian, Efisiensi operasi dan daya saing, dan Kestabilan sistem dan kemanfaatan bagi perekonomian.

 

Kontribusi ekonomi Islam dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat sebenarnya merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang seharusnya juga menjadi ruh pengembangan ekonomi Islam beserta lembaga keuangan dibawahnya. Konsep kerjasama dalam kebaikan dan takwa (ta’awun fil birri wa taqwa), merupakan bagian dari prinsip Islam yang dijunjung tinggi. Namun dalam prakteknya, harus kita akui bahwa praktek keuangan syariah, semisal bank masih jauh dari konsep ini. Sampai saat ini, pembiayaan murabahah (jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank syariah. Ini berarti bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan jual-beli.

 

Berdasarkan sektor ekonomi, kontribusi perbankan syariah juga belum mencerminkan upaya pengembangan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor primer yang menguasai hajat lebih banyak anggota masyarakat belum sepenuhnya menjadi concern perbankan syariah dalam menyalurkan kreditnya. Perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya memang bisa berkelit bahwa pada tahap awal, pragmatisme bisnis masih diperlukan untuk menjaga eksistensi usaha. Namun demikian dalam jangka panjang, strategi dan pendekatan yang lebih membela kepentingan rakyat sudah saatnya menjadi fokus pelaku usaha bidang perbankan syariah.

 

Kontribusi lain dari ekonomi syariah untuk kesejahteraan masyarakat sebenarnya dapat juga dilakukan melalui alokasi berbagai proyek untuk kepentingan rakyat banyak yang didanai melalui skema pembiayaan syariah. Perkembangan sukuk di tingkat internasional misalnya bisa dijadikan contoh. Tingginya likuiditas pada negara-negara kaya minyak di Timur Tengah sebenarnya bisa diserap menjadi dana potensial untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang berorientasi pada rakyat banyak, semisal pembangunan jalan, sarana irigasi, dan lain-lain. Potensi ini sudah diakomodasi melalui penerbitan UU No 19/2008 dan sudah saatnya memberikan hasil yang positif. Untuk itu, peran pemerintah menjadi lebih dituntut untuk membangun iklim usaha yang baik sehingga berbagai peluang yang telah ada dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan nasional.

 

Pemerintah sudah saatnya tidak hanya berkonsentrasi pada pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai lokomotif pengembangan ekonomi Islam semata, tetapi sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup lebih banyak aspek kehidupan. Islam sebagai nilai universal tentu saja tidak hanya dipraktekkan dalam kaitannya dengan masalah transaksi, tetapi juga dalam masalah manajemen, tata pamong (governance), pendidikan dan bahkan budaya bangsa.

 

Di sinilah kemudian peranan sivitas akademik dalam membantu pemerintah menyiapkan blue print pengembangan ekonomi Islam yang lebih luas menjadi penting. Dengan penguatan dan pemanfaatan nilai-nilai Islam yang tercakup dalam ekonomi Islam pada berbagai aspek kehidupan, maka potensi ekonomi Islam dalam mendukung ekonomi nasional akan makin terbuka. Sivitas akademik di perguruan tinggi sudah saatnya tidak hanya berkutat pada masalah akad dan transaksi yang menjadi core dari aktivitas mu’amalah, tetapi juga melihat secara lebih makro kepada aspek-aspek kemanfaatan (mashlahat) yang terkandung dalam setiap transaksi untuk kemudian menterjemahkannya dalam kerangka keilmuan yang dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah.

 

Kedua, peningkatan pengetahuan mengenai ekonomi dan keuangan syariah bagi perbankan, pelaku usaha dan sektor keuangan melalui kebersamaan kita semua dalam gerakan membumikan ekonomi syariah Ketiga, penyediaan model-model pembiayaan ekonomi dan keuangan syariah. Keempat, penyelenggaraan inisiatif-inisiatif internasional seperti core principles zakat dan wakaf yang akan diluncurkan tahun ini.

Penyelenggaraan kegiatan edukasi ini merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia untuk terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini mengingat potensi besar yang dimiliki keuangan syariah sebagai sumber pembiayaan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pengembangan ini dapat juga dipaktekkan mengenai produk, layanan, nilai, dan prinsip operasional keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha.

Edukasi keuangan syariah kepada pengusaha ini bertujuan agar para pengusaha mengetahui berbagai jenis produk dan atau skema terbaik yang telah dimiliki oleh perbankan syariah, baik dari sisi penghimpunan maupun penyaluran dana.

Selain itu, edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya kerjasama/kemitraan dengan usaha berskala mikro, kecil dan menengah dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan jangka panjang. Para pengusaha juga diharapkan akan memiliki wawasan yang lebih luas, bahwa ekonomi syariah bukan semata milik umat Islam, melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Model bisnis ekonomi dan keuangan syariah yang berbasis komunitas merupakan model bisnis yang tepat dalam pemgembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk untuk menangkal penetrasi UMKM dari luar yang semakin besar dengan adanya liberasisasi ASEAN. Perlunya edukasi kepada pengusaha diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ketertarikan pengusaha terhadap skema keuangan syariah, dengan memanfaatkan jaringan usaha yang dimiliki oleh pengusaha, maka berbagai konstribusi dapat diberikan oleh pengusaha dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan di Indonesia.

Peran lembaga keuangan adalah sangat penting untuk menggerakkan berbagai bidang dalam sektor riil, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional. Pada saat ini perkembangan ekonomi syariah begitu pesat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan di berbagai benua, seperti Amerika, Eropa, Afrika, Australia dan Asia mulai berbondong-bondong mengkaji ekonomi syariah. Beberapa negara ingin mendeklarasikan dirinya sebagai pusat ekonomi syariah di masing-masing kawasan regional bahkan tingkat Internasional.

Hal itu merupakan dampak sistem kapitalisme yang dibanggakan dapat menjadi antibodi dari berbagai krisis ternyata justru menadi virus dari krisis itu sendiri. Sudah berbagai krisis menimpa dunia, pada tahun 1998, 2008, dan pada tahun 2012 pun masih terjadi krisis, seperti krisis di Asia, Amerika dan Eropa yang belum lama ini terjadi.

Ternyata lembaga keuangan syariah mampu menahan krisis ekonomi, hal ini sudah teruji dan bisa dirasakan masyarakat. Contohnya ketika krisis pada tahun 1998 di Indonesia, banyak bank-bank konvensional mengalami likuidasi, justru Bank Muamalat yang memiliki prinsip ekonomi syariah bisa tetap bertahan pada zamannya.

Pada tahun 2008 ketika terjadi krisis di Amerika, ternyata Indonesia yang sedang mengembangkan ekonomi syariah tidak terkena dampak yang signifikan dari krisis tersebut. Pada tahun 2012 beberapa Negara di eropa seperti Yunani, Irlandia, Spanyol, Portugal dan Italia terkena badai krisis. Tapi ternyata ada satu Negara di Eropa yang masih bertahan yaitu Inggris. Ternyata Inggris merupakan Negara yang sedang mengembangkan ekonomi syariah dan Inggris menyatakan sebagai pusat ekonomi syariah di eropa.

Adapun di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah saat ini begitu pesat, ini terlihat dari berbagai kemunculan industri keuangan syariah seperti asuransi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lain sebagainya. Hingga banyak bermunculan pendidikan tinggi maupun menengah yang membuka jurusan ekonomi syariah serta banyaknya organisasi dan asosiasi ekonomi syariah.

Jika dilihat uraian diatas keberadaan perbankan syari’ah adalah sangat urgen bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Disisi lain masyarakat Indonesia sangat merindukan lembaga keuangan yang bebas riba, bebas gharar, adanya transparansi, adanya kesetaraan, saling menguntungkan dan yang tidak kalah penting adalah sebab yang halal, tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang hukum dan tidak haram. Masyarakat mempunyai ekpektasi yang sangat tinggi terhadap keberadaan bank syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah serta bisnis yang berasas syari’ah lainnya karena selain bebas riba yang merupakan larangan dalam beragama juga mampu memberikan rasa aman secara spiritual dan juga financial, namun karena terbatasnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas, serta sedikitnya referensi yang tersedia, apalagi diperkeruh sebagian pakar ekonomi yang pesimistik dan tidak memahai aspek ekonomi syariah dalam dunia bisnis, sehingga sebagian masyarakat berprinsip lebih baik melihat dan menunggu dulu tentang kredibilitas dan aspek hukum lembaga-lembaga ekonomi syari’ah ini.

Berdasarkan fenomena tersebut penulis berusaha mendiskripsikan secara ringkas namun gamblang terkait ekonomi syariah dan aspek hukum yang melingkupinya jika terjadi sengketa, kebijakan pemerintah terhadap lembaga keuangan syari’ah serta peran ekonomi syariah dalam pembangunan Nasional.

 

Penulis

Sunarji Harahap, M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *