Permendagri : Kewenangan Plt. Gubernur, Bupati/Walikota Tandatangani APBD

SUARAMEDANNEWS.com – Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan pertimbangan dalam menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan negara, telah di tandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada 22 September 2016. dikutip dari Kemendagri, sebagai berikut untuk disampaikan.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri  atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri. Menurut Permendagri itu.

Permendagri juga menegaskan,  Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.  Dalam hal Gubernur tidak memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, Menteri memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, menurut Permendagri ini, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.

“Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud  berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) Permendagri itu.

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Permendagri ini, ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Permendagri ini menyebutkan, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota. Sedangkan dalam hal usulan Gubernur untuk calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud tidak mendapat persetujuan, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota.

“Penetapan Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Menteri,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 itu.

Menurut Permendagri ini, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; b. Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau c. Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
  4. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
  5. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Permendagri Nomor: 74 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 September 2016 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *