Polsek Medan Kota Bekuk Pengedar Narkoba di Pajak Simpang Limun

SUARAMEDANNEWS.com, Medan- Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Lumbantobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu Ridwan menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota  membekuk MR (38), karena diduga  pengedar Narkoba di Pajak Simpang Limun tepatnya di Jalan Kemiri I Gang Pondok Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota.

Pria itu ditangkap saat berada di rumah  tukang urut P di Jalan Turi Ujung Medan. Selain itu, polisi juga meringkus SBS (31)

Selasa (26/9), Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Lumbantobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu didampingi Panit Iptu Ridwan mengatakan, dari kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp150 ribu, pohon ganja yang ditanam di pot bunga setinggi satu meter, satu plastik berisi124 amp ganja, serta satu paket sabu seberat 0,81 gram.

Setelah melakukan pengembangan, lalu, rumah  P ditemukan baju kaos berisi timbangan elektrik dan satu amp ganja kering. Selanjutnya, akunya, kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Kota, guna penyidikan lebih lanjut.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kemiri marak peredaran Narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah empat bulan mengedarkan Narkoba.

Ditambahkan, sabu tersebut dibeli tersangka dari tersangka MR seharga Rp800 ribu, lalu dijual dalam paket kecil dengan harga Rp50-70 ribu. Dari menjual Narkoba jenis sabu itu, tersangka memperoleh untung Rp200 ribu.

Dari menjual sabu itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan ganja dibeli tersangka dari Tembung per ons seharga Rp100 ribu, lalu dijual denga  paket Rp5 ribu. Keuntungan tersangka dari menjual ganja sebesar Rp50-100 ribu.

Ditegaskan mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu, terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Jo Pasal 111 UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap tersangka, dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *