Suaramedannews.com, Samosir – Oprasi Antik Toba 2024 yang dilaksanakan Polres Samosir berhasil mengamankan 9 (sembilan) Orang tersangka pengguna Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, Oprasi Antik Toba yang di Gelar tertutup tersebut dimulai Pada tanggal (01-21/05/2024), diwilayah hukum Polres Samosir.
Dari informasi Ke 9 tersangka tersebut adalah hasil dari pengungkapan sebanyak 3 kasus pengguna narkotika dengan total barang bukti yakni Narkotika Jenis Sabu 0,04 Gram dan Narkotika Jenis Ganja 2,88 Gram
Kasus Pertama terkait Pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan tersangka sebanyak 5 orang yakni (R), (AL), (S), (EE) dan (DK). Untuk Kasus ke dua dan ke tiga adalah terkait Pengguna Narkotika Jenis Ganja. Pada Kasus Kedua dengan tersangka sebanyak 3 orang yakni (DS), (BP) dan (HJS) sedangkan untuk kasus ke tiga dengan tersangka sebanyak 1 orang yakni (MN).
Dalam kasus pertama yakni barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,04 Gr (Nol Koma Nol Empat Gram) didapat dalam bungkusan plastik Klip transparan. Untuk kasus ke dua yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 1,32 Gr (Satu Koma Tiga Puluh Dua Gram) didapat dalam keadaan sudah bercampur dalam 1 (satu) linting rokok, sedangkan untuk kasus ke tiga yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto 1,56 Gr (Satu Koma Lima Puluh Enam Gram) didapat dalam bungkusan kertas warna coklat.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan “selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pengguna Narkotika dengan total kasus sebanyak 3 kasus, Salah Satu dari Tersangka Tersebut adalah Perempuan dan 3 orang tersangka adalah masyarakat Luar Kabupaten Samosir. Selama Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 bersifat Tertutup yang berakhir tanggal 21 Mei 2024,” ujar Brigpol Vandu P Marpaung
(Reporter:Fery Sinaga/red)