Penetapan pejabat Kepala desa Menuai Polemik

Suaramedannews.com, Mandailingnatal – Sehari paska ditetapkannya Pejabat Kepala Desa(PJ Kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)oleh Bupati Madina sudah menuai polemik.

Hal tersebut terungkap saat sejumlah warga yang berada di Desa Aek Mual kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Protes atas Ketetapan Pejabat kepala Desa tersebut ke kantor Camat Siabu.pada Jum’at(10/03/2023)

Warga masyarakat Desa Aek mual ini ke Kantor Kecamatan Siabu untuk melakukan protes Atas ketetapan PJ Kades Desa Aek mual Kepada Nur Ainun.

Menurut warga,penetapan Saudari Nur Ainun tidak sesuai dengan hasil musyawarah warga.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Aek Mual H.Torni Nasution kepada Awak media mengatakan,sebelumnya telah dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD(Badan Permusyawaratan Desa),Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat,dan tokoh Agama.dan Hasil dari musyawarah tersebut memutuskan Menolak Nur Ainun Sebagai PJ Kades Desa Aek mual.

“Warga Dan BPD mengusulkan Tigor Tarihoran ,ASN warga Aek Mual,sebagai PJ.”ucapnya.

Sementara itu Camat kecamatam Siabu,Syukur Soripada Nasution menuturkan,akan menyampaikan Aspirasi Masyarakat ini Kepada Pimpinan,Bupati dan wakil Bupati dan Juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD).

“Terkait adanya warga Desa Aek Mual maupun tokoh-tokoh masyarakat Aek Mual yang menolak Pj Kades desa Aek mual yaitu Nur Ainun,tentu kami dari pemerintah kecamatan akan menyampaikan Aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan kita Bupati dan ibu wakil Bupati dan juga Dinas PMD. kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam menindak lanjuti PJ Kepala Desa Khususnya Desa Aek mual.”tuturnya.

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *