Eksistensi BAWASLU Dalam Mewujudkan Pemilu Adil Dan Demokratis

suaramedannews.com,Medan- Dalam mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas tentunya pengawasan harus berintegritas karena instusi tersebut merupakan bagian dalam rangkaian pemilu sehingga dapat kita maklumi keberadaan Pengawas pemilu adalah kegiatan melihat, mengamati, mengkaji, dan menilai pemilu agar pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh: Dr.Rusli Halil Nasution.,SH.I.,MA

Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011
Keberadaan Bawaslu di bentuk oleh jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu mulai membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota. Kemudian secara berjenjang Panwas Kabupaten/Kota selanjutnya Panwas Kecamatan (Panwascam), Panwascam membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atas usulan PPL.
Dalam Pasal 1 angka 18 UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum menyebutkan, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam pasal 77 disebutkan, Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota adalah mengawasi tahapan penyelenggraan pemilu di wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam pasal 78 disebutkan Panwas kabupaten/kota berkewajiban tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Melakukan pembinaan dan pengawasan, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan hasil pengawasan serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, di mana kewenangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 76, 78, 80, 82 dan 84. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, secara kelembagaan keberadaan pengawas pemilu bersifat ad hoc. Berbeda dengan KPU yang sejak pemilu tahun 2004 telah permanen keberadaannya. Secara kelembagaan akan sangat berbeda gaya dan managerialnya dengan lembaga yang ad hoc.
Sifat ad hoc ini, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menimbulkan problematik yang komplek. Jika diurai, maka akan ditemukan deretan permasalahan yang melilit di dalamnya, mulai kelembagaan, anggaran, personil dan juga kesekretariatan serta tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Asal Terbentuknya Pemilu

Dalam catatan sejarah bahwa asal mulanya terbentuknya penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tercatat sebanyak 12 kali pemilu telah dilaksanakan dalam tiga rezim pemerintahan yang berbeda. Pemilu tahun 1955 adalah pemilu untuk pertama kalinya diselenggarakan pada masa rezim orde lama, kemudian orde baru menyelenggarakan pemilu sebanyak 6 kali dan di era reformasi telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 6 (enam) kali yakni pemilu tahun 1999, 2004, 2009,2014 dan 2019 serta tahun 2024 pada Februari 2024.

Penyelengaraan pemilu secara berkala mulai orde lama sampai orde baru bertujuan untuk memilih anggota legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan. Namun, di era reformasi, pemilu selain memilih calon angota legislatif juga memilih pejabat publik di lingkungan eksekutif mulai presiden sampai bupati/walikota. Pemilu untuk memilih calon kepala daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten lazim disebut pemilu kepala daerah (Pemilukada/Pilkada).
Pemilihan umum merupakan sarana legal untuk pergantian kekuasaan. Disamping bertujuan untuk pergantian kekuasaan, pemilu juga bermanfaat sebagai ruang evaluasi atas kepemimpinan lima tahunan oleh masyarakat. Pemilihan umum atau disingkat pemilu dalam tataran praktisnya adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan politik tersebut mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota serta wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas..
Syarat pertama demokrasi adalah pemilihan umum (pemilu) bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sejak reformasi pecah dua puluh empat tahun lalu, rakyat Indonesia sudah empat kali menggelar pemilihan umum langsung, yakni pada 2004, 2009, 2014 dan 2019 namun apakah keempat pemilu itu sudah bisa dikatakan memenuhi semua sifat di atas? Jawabannya belum, menurut Veri Junaidi, peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) .

Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis.
Secara formil keberadaan lembaga pengawas pemilu di Indonesia dimulai pada pemilu tahun 1982 yaitu Panitia Pelaksana Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslak). Pemilu 1999 Panwaslak berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dan pada pemilu 2004 dan 2009 dibentuklan Badan Pengawas Pemilu yang sifatnya permanen sampai di level provinsi. Sedangkan keberadaan Panwas masih tetap dipertahankan sampai saat ini, namun sifatnya ad hoc dan berada pada tingkat kabupaten/kota.
Sehingga jelas bahwa kelahiran institusi pengawas pemilu mengemban mandat sejarah yang sangat berat yakni untuk mengawal dan memastikan penyelengaraan pemilu berlangsung secara fair dan demokratis, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Artinya kehadiran lembaga pengawas pemilu diposisikan sebagai quality control (pengendali kualitas) pemilu.
Sejarah menumpukan harapan yang tinggi kepada kenerja lembaga pengawas pemilu ini dan hal ini menjadikan pengawas pemilu harus melaksanakan mandat sejarah ini. Tentunya hal ini bukalah merupakan tugas yang ringan, tidak dapat dilaksanakan secara gegabah, bahkan menjadikan sebagai pekerjaan sampingan. Karena pelaksanaan tugas quality control ini memerlukan kerja keras, dedikasi, dan integritaspengawas pemilu, mengingat bidang yang diawasi adalah kompetisi politik perebutan kekuasaan.

Integritas Pengawas Pemilu
Hal yang harus dihadirkan kepada Bawaslu adalah Integritas harus melekat pada diri seseorang pengawas pemilu. Integritas harus menjadi jati diri pengawas pemilu. Excellence with integrity adalah jiwa korsa atau jargon Bawaslu yang menunjukkan keseriusan dan totalitas Bawaslu dan seluruh jajarannya untuk berada pada garda terdepan dalam memberi jaminan bahwa pemilu dilaksanakan secara berintegritas dan pengawas pemilu hadir sebagai instrumen penggerak demokrasi.
Beberapa bentuk perwujudan jati diri pengawas pemilu adalah:
Etos kerja pengawas pemilu yang tinggi demi terwujudnya excellence with integrity yaitu suatu nilai tertinggi dari pengawas pemilu terletak pada integritas yang dimilikinya.
Tidak arogan dalam menjalankan tugas pengawasan dan mampu mengendalikan dorongan keinginan destruktif yang berpotensi mencederai jati diri pengawas pemilu.
Menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, keiklasan, profesionalisme dan tanggungjawab.
Kepribadian tangguh dalam membela dan menjunjung tinggi kebenaran.
Keempat sikap tersebut harus diwujudkan dalam citra diri pengawas pemilu yang berintegritas mencakup:
Seorang pengawas menyadari bahwa hal-hal kecil itu penting tidak akan tergoda hal-hal yang lebih besar, kekuasaan prestise maupun uang sekalipun. Panwas taat pada nilai moral, internal kode etik kepemiluan, bahkan bila itu terarti panwas haru menghadapi resiko yang tinggi.
Seorang panwas mampu menemukan serta mengungkapkan yang benar (saat yang lain melihatnya abu-abu) kemudian tidak untuk mengambil keputusan sendiri.
Seorang panwas memiliki tanggungjawab tinggi bersikap terbuka dan jujur, mengungkap informasi yang baik maupun yang buruk secara lengkap. Lakukan berdasarkan tidak pada tekanan, tidak berdasrkan permintaan, tidak berdasarkan keberpihakan pada peserta pemilu. Laksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kajian yangmendalam berdasarkan informasi yang ada serta berdasarkan keadilan prosedural.
Seorang pengawas pemilu harus bekerja secara profesional mengutamakan pendapat dan penilaian berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan moral serta prinsip-prinsip demokrasi.
Menciptakan budaya kepercayaan, tidak menguji integritas pribadi panwas yang lain, beserta jajarannya. Kemudian untuk memperkuat integritas itu dengan melalui prinsip, control, dan teladan pribadi dan juga memberikan penghargaan pribadi dalam segala tindakan mereka.
Seorang panwas tepat waktu, berlaku penuh integritas, guna memperoleh kepercayaan.
Seorang panwas peduli terhadap yang utama (asas-asas pemilu) kebaikan yang lebih besar, berkomitmen individu/kelompok sangat kuat untuk memberikan yang utama itu terhadap penyelengaaraan pemilu.
Kejujuran, namun rendah hati, tidak memproklamasikan kebaikan atau kejujuran sendiri.
Seorang panwas bertindak sebagai sedang diawasi, berpikir bahwa setiap tindakan anda selalu diawasi.
Tempatkan orang yang berintegritas, kelilingi diri dengan orang-orang yang berintegritas tinggi lalu promosikan orang-orang yang memperlihatkan kemampuan untuk dipercaya.
Konsistensi.

Visi-Misi Panwaslu
Visi:
Mewujutkan PenyelenggaraanPemilu Yang Berintegritas, Adil, dan Demokratis.

Misi:
Membangun organisasi kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri, solid, dan profesional, serta berintegritas.
Melakukan pengawasan dengan mengutamakan strategi pencegahan dari penindakan.
Menerima dan menindaklanjuti laporan atau temuan pelangaran pemilu serta menyelesaikan sengketa.
Berlaku adil dengan memperlakukan sama setiap peserta pemilu atau pasangan calon.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisifatif serta meningkatkan sinergitas antara stake holder penyelenggara pemilu.
Mengawal dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan demoktaris sesuai dengan asas: langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. (Luber dan Jurdil).
Terpilihnya pemimpin yang berintegritas, legitimit, dan pemerintahan demokratis.

Mewujudkan Pemilu Adil dan Demokratis
Berlandaskan pendekatan kebahasaan (liguistik) bahwa arti kata ‘adil’ antara lain, sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dalam konteks penyelenggara pemilu, pengawas pemilu harus bertindak secara adil, dalam arti tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang terhadap pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan semua pihak lain pemangku kepentingan terhadap pemilu.
Yang menjadi catatan terpenting dalam peran pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilu demokratis adalah tentang kepatuhan terhadap hukum dan penegakan terhadap aturan hukum pemilu. Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia standar pemilu demokratis tersebut diadopsi dalam prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil. Hal ini diterapkan baik dalam rangka pemilu legeslatif, presiden dan wakil presiden maupun dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengaturan tentang prinsip-prinsip pemilu ini sangat penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemilu sebagai ajang kompetisi politik ini dapat berjalan damai, tertib, dan fair. Tanpa dipatuhinya prinsif-prinsif tersebut, maka dapat diprediksi bahwa kompetisi dalam pemilu akan berjalan secara anarkis.
Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah dan dalam membuat keputusan itu para warga negara menentukan apakah yang sebenarnya yang mereka inginkan untuk dimiliki.
Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kesadaran politik, tingkat pendidikan, sosial ekonomi masyarakat, keberagaman ideologi, etik dan suku, dan kondisi geografis. Pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan baik dari jumlah partai politik maupun tata cara dalam pemilihan, oleh karena itu dibutuhkan suatu kerjasama yang baik antara rakyat dan pemerintahan yang mengatur jalannya pemilu.
Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis saling merupakan “qonditio sine qua non”, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik.
Pemilu menunjukkan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dipercaya. Selain tujuan Pemilu dan demokratisnya sebuah Pemilu, juga terdapat fungsi pemilu yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu:
Sebagai sarana legitimasi politik, terutama menjadi kebutuhan pemerintah dan sistem politik untuk mendapatkan sumber otoritas dan kekuatan politiknya.
Fungsi perwakilan rakyat. Fungsi ini menjadi kebutuhan rakyat, baik untuk mengevaluasi maupun mengontrol perilaku pemerintah dan program serta kebijakan yang dihasilkannya. Pemilu merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan.
Sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit penguasa. Keterkaitan pemilu dengan sirkulasi elit berasal dari dan bertugas mewakili masyarakat luas (Septi Nur Wijayanti dan Nanik Prasetyoningsih, 2009). Menurut Dieter Nohlen bahwa negara demokrasi sebagai sistem politik, maka sifat Pemilunya harus kompetitif (competitive elections) (Dieter Nohlen, 1993). Pemilu- 261 Vol. 21 No.2 Desember 2014 pemilu yang kompetitif adalah piranti utama yang membuat pejabat-pejabat pemerintah bertanggungjawab dan tunduk pada kontrol rakyat. Pemilu juga merupakan arena penting untuk menjamin kesetaraan politis antara para warga negara, baik dalam akses terhadap pemerintahan maupun dalam nilai suara mereka.

Perwujudan Pemilu Demokratis.
Untuk Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga di kolaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, antara lain:
Mandiri
Jujur
Kepastian hukum
Tertib
Kepentingan umum
Keterbukaan
Profesionalitas
Akuntabilitas
Efisiensi dan
Efektifitas

Prinsip-prinsip pemilu dan asas penyelenggara pemilu tersebut menjadi landasan dalam menyusun norma pengaturan tentang teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Undang-Undang telah memberikan kewenangan yang besar kepada pengawas pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi terwujudnya pemilu demokratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran-pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu ditemukan berbagai pelanggaran yang mencedari pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi manipulasi data pemilih, pemalsuan identitas pemilih, manipulasi syarat dukungan peserta pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu, kampanye di luar jadwal, pemamfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, money politik, penyimpangan dana kampanye, menggungukan hak pilih lebih dari satu kali, penghilangan hak pilih, manipulasi hasil penghitungan suara dan lain-lain.
Semua itu menjadi catatan Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan umum berikutnya. Untuk itu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, pengawas pemilu perlu melakukan hal-hal setidak-tidaknya sebagai berikut:
Internalisasi nilai-niai pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu.
Pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam pemilihan
Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif.
Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan.
Menintensifkan kerjasama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan.
Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemilihan.

Kesimpulan
Dari pemaparkan diatas terlihat bahwa tranfaransi dan komunikasi menjadi bagian yang penting yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya. Komunikasi yang baik secara internal maupun eksternal organisasi pengawasan pemilu akan meminimalkan konflik yang terjadi akibat adanya pertarungan kepentingan politik dari antar peserta pemilu, yang memiliki hak di pilih baik calon kepala daerah maupun calon legeslatif dan presiden dan wakil presiden.
Komunikasi yang paling sering dianggap penting oleh banyak orang dalam rangka pencapaian tujuan organisasi adalah komunikasi dengan bentuk penyebaran informasi. Dalam hal ini penyebaran informasi dilakukan pengawas pemilu dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu melalui sosialisasi, kordinasi, maupun dalam bentuk imbauan agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga informasi yang disampaikan dapat diterima oleh anggota masyarakat dan peserta pemilu. Tidak sekedar diterima, tetapi mereka juga dapat memahami alasan yang melatarbelakangi munculnya peraturan pelaksanaan pemilu. Selain itu Komunikasi perlu dilakukan untuk membangun hubungan harmonis antar peserta pemilu dan para stake holder serta iklim komunikasi yang kondusif untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
Komunikasi akan menjadi efektif apabila peserta pemilu mau berperilaku positif dalam mematuhi aturan pelaksanaan pemilihan. Perilaku positif ini dapat didorong oleh adanya kesadaran untuk pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prilaku penyelangara pemilu baik KPU maupun pengawas pemilu akan menjadi contoh keteladanan pesera pemilu dan masyarakat.
Pentingnya peran Panwas Pemilu dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena semua pengaduan haruslah melewati satu pintu yaitu Pengawas Pemilu. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya Pengawas Pemilu harus bekerja secara professional dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Pengawas Pemilu sendiri.
Kemudian koordinasi dan kerja sama kelembagaan yang baik membutuhkan komunikasi yang baik pula. Semua upaya yang dilakukan pemerintah ini didasarkan pada keyakinan bahwa pelembagaan demokrasi yang kukuh adalah kunci bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara berkelanjutan. Waallahu a’lam.

( Reporter:Anto/Editor:Supriadi )

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *