Suaramedannews.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, mulai 1 Oktober 2025.
Program ini diluncurkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak.
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur H. Surya menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk keringanan sekaligus dorongan kepada masyarakat agar semakin taat membayar pajak kendaraan.
“Pajak kita untuk dan mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,” ujar Bobby dalam keterangan yang disampaikan dikutip, Selasa (30/9).
Pemprov Sumut Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2025
Fridus Butar Butar by Fridus Butar Butar September 30, 2025 Wisata Sumatera Utara
Pemprov-Sumut-Berlakukan-Pemutihan-dan-Diskon-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Mulai-1-Oktober-2025
Pemprov Sumut Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2025. (HO/Ist)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, mulai 1 Oktober 2025.Hotel MedanWisata Sumatera Utara
Program ini diluncurkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak.
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur H. Surya menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk keringanan sekaligus dorongan kepada masyarakat agar semakin taat membayar pajak kendaraan.Wisata Sumatera Utara
“Pajak kita untuk dan mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,” ujar Bobby dalam keterangan yang disampaikan dikutip, Selasa (30/9).Wisata Sumatera Utara
Bentuk Diskon dan Pemutihan:
- Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5%, khusus bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- Bebas Pajak Progresif.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat terdekat.
Program ini diharapkan meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik.
Selain itu, pembayaran pajak kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.