Terpidana Korupsi Rp231,8 Miliar Belum Dipindahkan, Kamak Mencium Aroma Tak Sedap

Suaramedannews.com, Medan – Putusan hakim terhadap terpidana Topan Obaja Putra Ginting terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), namun kali ini publik dipertontonkan dengan posisi penempatan terpidana yang masih ditahan di Rutan bukan di Lapas.

Hal ini disampaikan kordinatir Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly yang menduga ada sesuatu dibalik kasus yang sudah berstatus Inkrah.

“Berulang kali Kamak menyuarakan agar secepatnya topan dipindahkan ke Lapas, namun kayaknya memang kuping para pemegang kendali sudah kebas dan menganggap semua itu hanya sarimonial belaka, ingat! Jangan sampai akhirnya publik berasumsi liar atas itu”ujar Azmi di Medan. Senin (04/05/2026).

Azmi menilai kurangnya keterbukaan informasi atas posisi Topan di Rutan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan menyebabkan kegaduhan.

“Kalapasnya saja saat ditanya terkait posisi terpidana saja tidak mau menjawab, Jadi wajar publik jadi ber asumsi ada udang di balek peyek”sindir nya

Dilansir dari waspada.id Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno yang dihubungi, Jumat (01/05) malam, menyebut jika terpidana Topan Ginting tinggal menunggu waktu pemindahan dari rutan ke Lapas.

“Kalau untuk pemindahan ke lapas, tinggal tunggu waktu. Karena yang bersangkutan (Topan-red) masih akan dimintai keterangan sebagai saksi tanggal 5 sampai dengan 8 Mei besok berdasarkan surat dari KPK,” jelasnya.

Menanggapi informasi yang didapat dari Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi diduga tidak mengetahui atas apa yang di sampaikan Yudi Suseno terkait topan akan di jadikan Saksi pada tanggal 5 sampai 8 Mei.

“Kami cek dulu informasi ini ya Mas” jawab budi singkat. Senin (04/05/2026).(*)

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *