Suaramedannews.com, Medan – Massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali turun ke jalan hari ini, Selasa (30/6/2026), dalam “Aksi Jilid III”. Titik kumpul di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Dalam aksinya, massa mendesak Kajati Sumut segera memanggil dan memeriksa para Komisioner Bawaslu Sumatera Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI senilai Rp1,2 miliar.
Koordinator aksi menilai temuan BPK tersebut harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lembaga penyelenggara pemilu.
“Kajatisu harus tegas. Segera panggil dan periksa Komisioner Bawaslu Sumut. Temuan BPK RI Rp1,2 miliar ini tidak bisa dibiarkan. Ini pintu masuk untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas orator aksi Rudi Hutabarat SH di depan gerbang Kejati Sumut.
Sementara, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly dalam orasinya juga melontarkan kritik tajam ke Kejati Sumut yang sampai saat ini diduga belum memanggil Komisioner Bawaslu Sumut.
“Uang rakyat Rp1,2 miliar bukan angka kecil. Kalau lembaga yang tugasnya mengawasi pemilu saja sudah diperiksa BPK dan ditemukan janggal, maka Kejati Sumut tidak punya alasan untuk diam,” kata Azmi.
Ia menilai temuan BPK merupakan sinyal serius yang tidak boleh ditunda penanganannya.
“Jangan tunggu jadi ‘gunung es’ baru bergerak. Temuan BPK itu lampu merah. Kajati Sumut harus buktikan institusinya masih berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan. Segera panggil, periksa, dan buka seterang-terangnya ke publik,” tegasnya.
“Kalau hari ini komisioner bisa enak-enak duduk tanpa klarifikasi, besok-besok lembaga lain akan ikut merasa kebal hukum. Kami di jalan bukan untuk gaduh, tapi untuk mengingatkan Rp1,2 M itu hak rakyat, bukan uang hilang,” lanjut Azmi.
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Temuan BPK Rp1,2 M Bawaslu Sumut” dan “Kejati Jangan Diam”. Aksi dikawal ketat aparat kepolisian dan berlangsung tertib hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan menyebut adanya temuan sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Sumut. Rinciannya mencakup dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kelebihan bayar, hingga dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Hingga saat ini, Bawaslu Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Ada pun tuntutan Massa
1. Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Komisioner Bawaslu Sumut periode temuan.
2. Membuka secara transparan proses penanganan temuan BPK Rp1,2 miliar.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran.
Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan BPK tersebut. Proses hukum sepenuhnya berada di kewenangan Kejati Sumut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku untuk semua pihak.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)