suaramedannews.com,DELI SERDANG- Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Mei 2026. Peristiwa diduga terjadi di Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana xx SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui meninggalkan rumah orang tuanya pada Kamis, (19/08/2026) tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah dilakukan pencarian, korban kembali ke rumah pada akhir Mei 2026 dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah yang kemudian ditunjukkannya kepada keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan, termasuk hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan HP sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.
Kepada Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 15 huruf h jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, di antaranya telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, serta untuk memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Korban, khususnya penyandang disabilitas, berhak memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan yang layak selama proses peradilan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Deli Serdang.Polresta Deli Serdang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Anto/Red)