Cuma Nunggu di Indomaret, Gilang Dijerat Pasal 119 dan Ditahan Kejari Medan

Suaramedannews.com, Medan – Keluarga G (23) warga Medan Sunggal membantah keras adiknya terlibat jaringan peredaran liquid vape mengandung narkotika. Gilang ditangkap di Jl. Darusalam pada 7 Juli 2026.

Ayu (23), kakak kandung G, menyebut adiknya hanya menjadi menunggu atas suruhan temannya berinisial E.

“Adik saya tidak tahu E mau kemana, mau jumpai siapa. Hanya disuruh menunggu saja di Indomaret Jl. Darusalam,” kata Ayu, Minggu (9/8/2026).

Menurut Ayu, awalnya G meminjamkan uang tunai kepada E di depan kontrakan untuk memperbaiki motor. Setelah itu mereka berempat pergi nongkrong.

Di tengah jalan menuju Pringgan, E disebut membeli sesuatu seorang diri. Sementara G dan 2 temannya diminta menunggu di pinggir jalan.

Setibanya di Jl. Darusalam, E kembali meminta G menunggu di Indomaret. E lalu ke kafe di sebelah Hotel Darusalam dan ditangkap polisi yang diduga menyamar.

“Polisi kemudian mendatangi Indomaret setelah menemukan foto adik saya di ponsel E. Tidak ada barang bukti di tangan adik saya saat ditangkap,” ujar Ayu.

“Kenapa bisa dikenakan Pasal 119 UU Narkotika? Dasarnya apa? Apa salah adek saya meminjamkan uang?” cetusnya.

Bantahan ini menguat setelah terbit Surat Perpanjangan Penahanan Kejari Medan No: B/1444/RT.2/ENZ.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.

Dalam surat itu, G ditetapkan tersangka Pasal 119 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU 35/2009 dan ditahan 40 hari, 01 Agustus s/d 09 September 2026 di Rutan.

Kuasa hukum G, Rio Naibaho, SH, MH, menyebut proses hukum yang dijalani kliennya sebagai bentuk kriminalisasi dan pemaksaan pasal.

“Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini pemaksaan kehendak. Penyidik menutup mata terhadap fakta bahwa klien kami tidak ada di TKP penangkapan, tidak pegang barang bukti, dan tidak tahu menahu isi vape itu,” tegas Rio.

Rio menyebut penetapan G sebagai pemodal adalah mengada-ada. “Logika hukumnya di mana? Pinjamkan uang untuk servis motor lalu dibilang pemodal narkoba? Kalau logika ini dipakai, semua orang yang minjemin uang ke temannya bisa jadi tersangka. Ini berbahaya,” ujarnya.

Menurut Rio, penyidik telah melanggar prosedur sejak awal.”Pasal 17 KUHAP jelas, harus ada bukti permulaan yang cukup. Faktanya nihil. Pasal 50 dan 54 KUHAP juga dilanggar. Klien kami tidak diberi hak untuk didampingi, tidak diberi ruang membantah BAP. Kami seperti diajak main hakim sendiri,” kata Rio dengan nada tinggi.

Rio juga menyoroti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Kejari yang terlalu dipaksakan.

“Atas dasar apa ditahan 40 hari? Kalau alat buktinya kuat, tunjukkan. Jangan jadikan Rutan sebagai tempat untuk ‘mencari-cari’ kesalahan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Medan,” tutupnya.

Terpisah, upaya konfirmasi kepada RH selaku penyidik/Juper Polrestabes Medan terkait dasar penahanan G belum mendapat jawaban. Hingga berita ini diturunkan, RH memilih diam.

Diamnya RH menambah tanda tanya publik atas transparansi penyidikan kasus yang dinilai janggal oleh keluarga.

(Reporter:Irwan Syahputra/Misfalla Firrani/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *