Suaramedannews.com, Medan – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti tiada hentinya dugaan praktik korupsi di Pemko Medan.
“Dalam kurun waktu terdapat 8 pejabat mulai dari camat, lurah, kepala dinas hingga Sekda Kota Medan, yang tersandung kasus hukum dan disorot karena ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Azhari AM Sinik akrab disapa Ari, di Medan, Kamis (19/02/2026).
Dia menyebut maraknya aparatur pemerintah yang tersandung persoalan hukum dan menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “senjata makan tuan” dalam tata kelola birokrasi di Medan.
Ari mengatakan, sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat seharusnya menjadi komitmen moral dalam menjalankan amanah, bukan sekadar formalitas administratif.
“Mereka disumpah, tapi praktiknya justru melanggar sumpah itu sendiri. Ini yang kita sesalkan karena terjadi berulang,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, beberapa pejabat Pemko Medan yang diduga terkait kasus korupsi semasa di bawah Walikota Bobby Nasution dan Rico Waas :
1. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, terbukti melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online.
2. Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, terkait dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
3. Erwin Saleh, Kadis Perhubungan, terkait dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
4. Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, terkait proyek Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).
5. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag, terkait proyek-proyek bermasalah di Pemko Medan.
Selain itu, LIPPSU menyoroti dugaan korupsi di Badan Pendapatan Kota Medan (Bapenda) terus menjadi sorotan.
Beberapa kasus yang dilaporkan antara lain:
Kebocoran PAD Miliaran Rupiah : Bapenda Kota Medan diduga mengalami kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2024, BPK mencatat kekurangan penerimaan dari BPHTB sebesar Rp4,3 miliar, pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir sebesar Rp3,5 miliar, serta pajak daerah senilai Rp11,7 miliar yang tidak dapat diverifikasi.
Dugaan Korupsi Pajak : Ada dugaan korupsi pajak di Bapenda Kota Medan, dengan modus pemberian keringanan pembayaran pajak hingga 50% kepada Wajib Pajak (WP) dan sisanya diduga masuk ke kantong pribadi petugas.
Permainan Petugas Penagih Pajak : Petugas penagih pajak diduga terlibat dalam permainan dengan Wajib Pajak, sehingga laporan pajak tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Selanjutnya, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, sedang menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik “calo mutasi” Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Beberapa tuduhan yang dialamatkan kepadan Wiriya Alrahman antara lain :
Dugaan Calo Mutasi ASN : Wiriya Alrahman dituduh menjadi “calo” mutasi mantan pejabat asal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, seperti Heriansyah Siregar dan Imran Doni Fauzi.
Pengangkatan Pejabat : Ia juga dituduh mendominasi penentuan jabatan struktural dan memfasilitasi masuknya ASN dari luar daerah ke pemerintahan kota.
Peran dalam Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka : LIPPSU mendesak agar Wiriya Alrahman diperiksa terkait dugaan kebocoran anggaran dalam Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Beberapa pihak, termasuk Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi Anti-Korupsi (GARUDA) Kota Medan, mendesak Wali Kota Medan untuk mencopot Wiriya Alrahman dari jabatannya. Namun, hingga saat ini, Wiriya Alrahman belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Sorotan Kasus MFF 2024
Ari merespons penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Pemerintah Kota Medan dan pihak swasta.
Kasus ini disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar dengan dugaan kerugian negara lebih kurang Rp1,1 miliar.
Beberapa pejabat yang telah diproses hukum antara lain kepala dinas terkait kegiatan tersebut serta pejabat teknis yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pihak rekanan swasta sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ari juga menyinggung kasus lain yang menyeret mantan pejabat Pemko Medan yang kemudian bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni Topan Obaja Putra Ginting.
Yang bersangkutan didakwa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut Ari, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pemerintahan, bukan hanya penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Ia menilai, berbagai perkara hukum yang muncul dalam kurun beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya pembenahan serius pada manajemen birokrasi, sistem pengadaan, serta penguatan fungsi pengawasan.
“Ini bukan soal individu semata, tetapi soal sistem. Kalau tidak dibenahi, kasus serupa bisa terus berulang,” katanya.
Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan serta menjauhi praktik korupsi.
Sementara itu, pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya, Bobby Nasution, juga pernah menekankan kepada pejabat yang dilantik agar tidak melakukan penyalahgunaan jabatan, korupsi, maupun pungutan liar serta menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.
Ari meminta aparat penegak hukum menuntaskan seluruh perkara secara transparan sekaligus mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan, termasuk audit internal, digitalisasi pengadaan, dan keterbukaan informasi publik.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan jauh lebih penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terus terkikis,” pungkasnya
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)