Dua Kajari Di Sumatera Utara Dicopot Dari Jabatan

Suaramedannews.com, Medan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung, resmi dicopot dari jabatannya.

Dua Kajari tersebut Renvanda Sitepu Kajari Deliserdang dan Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga.

Saat ini jabatan Kajari Deliserdang diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara, Hasbi Kurniawan mengemban jabatan Kajari Padang Lawas. Sebelumnya Hasbi merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penunjukan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026, tertanggal 11 FEBRUARI 2026, Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, sudah ditunjuk Kajari defenitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada Rabu,” kata Rizaldi, Kamis (12/02/2026).

Rizaldi membenarkan, pergantian Kajari di dua daerah tersebut, setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas dan Deliserdang.

“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas, diperiksa oleh Kejagung,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Deliserdang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ada pun pemeriksaan diduga perihal pelanggaran yang dilakukan.

Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ketiga diduga melakukan pengutipan uang terhadap Kepala Desa.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Deli Serdang, Revanda Sitepu bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Kejagung melakukan penjemputan kepada dua Kajari di Sumut pada Kamis 22 Januari 2026 lalu.

Mereka disebut melakukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Jakarta.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *