Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari sektor reklame dan perizinan bangunan. Penelusuran yang dilakukan sejak 2025 hingga awal 2026 menemukan adanya pola pelanggaran berulang yang dinilai terjadi secara sistemik.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi bersifat kasuistik, melainkan sudah meluas di berbagai titik kota.
“Ini sudah bocor keliling. Dari hasil investigasi kami, kebocoran PAD terjadi karena ketidaksesuaian izin, pengawasan lemah, dan ada indikasi pembiaran. Kalau tidak dibenahi total, kerugian daerah akan terus berulang,” ujar Azhari di Medan, Kamis (12/02/2026).
Azhari mengungkap Dalam investigasi lapangan, LIPPSU menemukan sejumlah papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Ada reklame yang izinnya tercatat berukuran 5×10 meter, namun di lapangan dibangun lebih besar menjadi 6×12 meter.
Menurut Azhari, perubahan spesifikasi tersebut berimplikasi langsung terhadap nilai pajak reklame yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Selisih ukuran berarti selisih kewajiban pajak. Jika dibiarkan, ini jelas mengurangi PAD. Itu sebabnya kami menilai ada kebocoran yang harus diaudit,” katanya.
Selain itu, ditemukan pula reklame yang masa izinnya telah berakhir tetapi masih tetap berdiri dan dimanfaatkan secara komersial.
*Berawal dari Rentetan Kasus Sejak 2025*
LIPPSU mencatat persoalan ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada Agustus 2025, sebuah papan reklame di Jalan H. Zainul Arifin roboh dan menimpa kendaraan serta fasilitas warga. Peristiwa tersebut menjadi alarm awal lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan dan kelayakan konstruksi reklame.
Masih di tahun yang sama, berbagai elemen masyarakat menyoroti menjamurnya billboard di kawasan taman kota dan zona larangan seperti bundaran SIB, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pandu, MT Haryono, hingga Kapten Muslim. Keberadaan reklame di ruang terbuka hijau dinilai melanggar aturan penataan kota sekaligus merusak estetika.
Memasuki 2026, polemik kembali mencuat setelah pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP yang kemudian bergulir ke pembahasan di DPRD Medan. Dalam rapat tersebut terungkap adanya pelanggaran izin serta dugaan praktik yang menyebabkan potensi pajak tidak maksimal.
“Dari rangkaian peristiwa itu terlihat pola yang sama: pelanggaran muncul, ditertibkan sebagian, tapi tidak ada evaluasi menyeluruh. Akhirnya terulang lagi,” kata Azhari.
*Bangunan Tanpa PBG Ikut Jadi Sorotan*
Investigasi LIPPSU juga meluas ke sektor bangunan gedung. Tim menemukan sejumlah bangunan berdiri hanya bermodalkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, KRK bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dokumen prasyarat administratif. Kondisi ini ditemukan di sejumlah kawasan, termasuk Jalan Sekip dan wilayah sekitarnya.
“Kalau bangunan berdiri tanpa PBG, berarti ada potensi retribusi dan pajak yang tidak masuk. Ini memperbesar kebocoran PAD, bukan hanya dari reklame tapi juga dari tata ruang,” ujarnya.
LIPPSU menilai Kota Medan saat ini menghadapi persoalan penataan reklame dan perizinan yang membutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penertiban insidental.
Selain berdampak pada keuangan daerah, kondisi tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan publik serta menurunkan kualitas estetika kota.
“Kota Medan jangan sampai menjadi ‘hutan reklame’. Penataan harus sesuai aturan, aman bagi masyarakat, dan memberi kontribusi nyata bagi PAD,” tegas Azhari.
*Desak Audit*
Berdasarkan hasil investigasi, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan audit total terhadap seluruh izin reklame dan bangunan, termasuk mengevaluasi potensi kerugian daerah.
Penegakan aturan juga diminta dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Jangan hari ini ditindak, besok dibiarkan lagi. Harus ada langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan agar kebocoran PAD bisa dihentikan,” pungkasnya.
LIPPSU menyatakan siap menyerahkan seluruh data hasil investigasi kepada DPRD maupun aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
(Royziki F.Sinaga/Red/tim)