Suaramedannews.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera.
Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).
Anang belum menjelaskan secara rinci barang bikti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik.
“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.
Adapun kasus ini bermula saat Pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Kesebelas tersangka tersebut adalah (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Selanjutnya, (ES) selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS (ERW) selaku Direktur PT. BMM, (FLX) selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP, (RND) selaku Direktur PT. TAJ (TNY) selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International. Tersangka lainnya, (VNR) selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, (RBN) selaku Direktur PT CKK dan (YSR) selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Royziki F.Sinaga)