Oknum Penyidik Polrestabes Medan Akan Disidang Etik, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis

Suaramedannews.com, Medan – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis yang sempat tidak ada kepastian hukum oleh 3 orang oknum penyidik Polrestabes Medan kembali dibuka dan ketiga oknum akan disidang etik.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban Jauli Manalu SH saat ditemui di kantornya Jalan Ngunban Surbakti Nomor 28 Medan. Rabu (11/02/2026).

Menurut Jauli , kasus fitriyah termasuk aneh , disebabkan 2 kali kasus ini diprapidkan , dan inkrah dimenangkan Fitriyah , namun menjadi tanda tanya ketiga penyidiknya tidak mau melanjutkan kasus ini kepengadilan , padahal Fitryah sudah berupaya memohon agar kasus penipuan yang sangat merugikannya segera diproses dan masuk ke Pengadilan , karena memenangkan Pengadilan Prapid sampai 2 kali.

“Anehnya sipelaku Dugaan Penipuan dan penggelapan yang bernama Suriyani alias Li Hui bagaikan tidak tersentuh hukum, kendati Fitriyah sudah 2 kali memenangkan Proses Prapid di pengadilan , padahal menurutnya perjuangan yang dilakukan sudah melelahkan tidak namun tidak dihargai penyidiknya.” saya menduga ketiga penyidik kasus ini terkesan melindungi sipelaku penipuan dan penggelapan, sehingga kasus ini tidak kunjung dibawa dan diproses di pengadilan padahal kasus ini umurnya sudah jalan 4 tahun ” kata Jauli Manalu.

Apa dasarnya, Tambah Jauli, di sp 3 sementara hasil prapid perkara lanjut tetapi pihak kapolrestabes medan stop kasus ada apa di polrestabes medan? berarti lebih tinggi penyelidikan kapolrestabes medan dari pada pengadilan? kita malu melihat ini, aparat penegak hukum meng sp3 praperadilan.

Atas kejanggalan itu, lanjut Jauli, saya membuat laporan ke Markas Besar (Mabes) Polri Divisi Profesi dan Pengamanan Trunoiovo 3. Kebavoran Baru, Jakarta, Dan saat ini sudah dibalas surat laporan kita tentang perkembangan penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor : B/5720 -bo(MIAS2.4C025/Divpropam.

“‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp kata Jauli tegas” tambah Jauli

Terpisah penyidik Si Propam Bripka Iswandi Munthe mengatakan masih menunggu Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum sebelum dilaksanakannya sidang.

‎”Kita sudah proses untuk kode etiknya. Kita sudah mintakan PSH (red. Pendapat dan Saran Hukum) ke Bidkum untuk dilaksanakan sidang. Secepatnya, kalau PSH turun kita undang Ibu Fitryah,” ungkapnya, Rabu (11/02/2026) sore.

‎Lanjutnya, penyidik unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Kota Medan ini dijatuhi sanksi etik karena telah mengangkangi prapid nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn dengan korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Fitryah.

‎Terkait adanya dua nama personel lain seperti Aiptu S dan Brigadir NV terlibat penjatuhan sanksi etik, Bripka Iswandi Munthe membantah. Menurutnya, saat ini baru nama Aiptu ASW yang akan dijadwalkan untuk disidang etik.

“Dalam Minggu – Minggu ini akan kita laksanakan sidang, untuk informasi lanjutan nanti bisa Abang konfirmasi kembali ke Kuasa Hukum Korban” terang Bripka Iswandi Munthe

Sebelumnya Jauli Manalu SH menceritakan singkat kronologi kasus yang termasuk sederhana tersebut, menurut Fitryah, kasus ini bermula pada tahun 2017, dirinya diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Namun dengan Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian rekan bisnisnya yang bernama Suriyani alias Li Hiu menggunakannya untuk mengeruk uangnya, padahal transfer uang masuk ke nomor Rekening Bapaknya Lihui , dan semua bukti transfer uangnya yang masuk atas nama orang tua Suriyani ada buktinya , kendatipun tidak diakui Suryani alias Lihui ( Nama Mandarin).

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *