Suaramedannews.com, Medan – Pascatunda Pelaksanaan Musyawarah Wilayah VII KAHMI Sumatera Utara akibat terjadinya bencana alam banjir dan longsor Sumatera yang seharusnya dilaksanakan sekitar Februari 2026, akhirnya akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Mei 2026 di Parapat, Kabupaten Simalungun, Bersamaan dengan penentuan jadwal tersebut, MW KAHMI Sumatera Utara menetapkan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum MW KAHMI Sumatera Utara Periode 2026-2031, Armansyah Harahap sebagai Ketua, Yenny Susanti Siregar sebagai Sekretaris, Prof. Lusiana Andriani Lubis, H. Alfian Hutauruk dan H. Mardana Nainggolan masing-masing sebagai Anggota Panitia Seleksi.
Pembentukan Panitia Seleksi tersebut merupakan amanat konstitusi KAHMI, dimana Anggaran Dasar (AD) pasal 16 secara eksplisit menyatakan adanya Seleksi Pimpinan di Tingkat Nasional dan Tingkat Wilayah oleh Panitia Seleksi. Selanjutnya, Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 30 menguraikan ketentuan masa kerja, jumlah personil dan syarat menjadi Panitia Seleksi.
Sejak diterbitkannya SK Nomor : 470/A/SK-PANSEL-CAKETUM/KAHMI-SU/II/2026 tanggal 12 Pebruari 2026 tentang Susunan Panitia Seleksi dimaksud, tim kecil yang dikomandoi Armansyah Harahap dan beberapa Alumni HMI yang mumpuni tersebut langsung melaksanakan konsolidasi dan menyusun kerangka program kerja panitia. Selain menerbitkan surat edaran berisi pemberitahuan kriteria, persyaratan, jadwal dan tahapan seleksi, sore ini (25/2) Panitia Seleksi melaksanakan konferensi pers dalam rangka sosialisasi kegiatan mereka.
“Kami telah melakukan komunikasi secara intensif dan rapat zoom untuk menetapkan format sosialisasi kegiatan, jadwal dan tahapan seleksi. Kami juga berharap seluruh Alumni HMI terbaik dapat menerima informasi ini dan turut memeriahkan agenda Musyawarah Wilayah VII ini”. Imbuh Yenny Siregar didampingi Prof. Lusiana Lubis kepada wartawan di Sekretariat MW KAHMI Sumatera Utara.
Dalam konferensi press Armansyah Harahap sebagai Ketua Pansel membacakan kriteria dan persyaratan Calon Ketua Umum MW KAHMI Sumatera Utara dengan mengutip pasal 54 Anggaran Rumah Tangga KAHMI sebagai berikut:
A. Kriteria Calon Ketua Umum
- Anggota Biasa KAHMI
- Berkomitmen untuk meluangkan waktu, pikiran dan sumberdayanya untuk KAHMI
- Memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin organisasi
- Memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik selama aktif di HMI dan KAHMI serta organisasi lainnya
- Memiliki integritas untuk menjaga marwah KAHMI dan tidak terlibat politik uang dalam proses pencalonan dan pemilihan Ketua Umum.
B. Syarat Calon Ketua Umum
- Menyampaikan biodata (curriculum vitae) dan pandangan secara tertulis dan lisan tentang visi, misi KAHMI
- Menyampaikan Sertifikat atau Surat/Tanda Bukti Formal secara fisik asli bahwa pernah mengikuti perkaderan HMI dan aktif dalam kepengurusan HMI dan atau kesaksian dari Ketua Umum pada periode dan tingkatan kepengurusannya ketika aktif menjadi pengurus dan atau telah mengikuti perkaderan formal HMI
- Menandatangani Pakta Integritas dan Surat Kesediaan Pengunduran Diri apabila tidak aktif menjalankan tugas selama masa jabatan Ketua Umum
- Mengikuti Tahapan Seleksi yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi
- Pernah menjadi Pengurus KAHMI
- Belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Wilayah selama 2 (dua) Periode.
Pada sesi berikutnya, Mardana Nainggolan menyampaikan jadwal dan tahapan seleksi Calon Ketua Umum. “Kami berharap agar Bakal Calon dapat mempedomani jadwal ini, agar tidak terjadi mis-komunikasi pada masa yang akan datang.” Tegasnya.
Berikut jadwal dan tahapan Seleksi Calon Ketua Umum MW KAHMI Sumatera Utara Periode 2026-2031.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang besar, memiliki tokoh-tokoh besar, dimana KAHMI mempunyai ribuan anggota dan menempati berbagai peran di instansi pemerintah, institusi politik, dunia usaha bahkan sektor civil society, Panitia Seleksi mengundang seluruh Alumni HMI terbaik untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara Periode 2026 – 2031 sesuai dengan jadwal dan tahapan seleksi yang ditentukan. (Red)