Suaramedannews.com, Medan – Sidang etik kasus dugaan penipuan berkedok bisnis yang sempat di SP3 atau ditutup kasusnya oleh seorang oknum penyidik Polrestabes Medan berinisial Aiptu ASW digelar di Aula Patria Tama Polrestabes Medan Jalan Haji Muhammad Said Nomor 1 Medan. Selasa (24/02/2026).
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Komisi Etik Kompol Riama Ernawati Siahaan S.E, yang diadakan Pukul 11.00 WIB menghadirkan dan mendengar keterangan saksi Fitriyah (Korban) dan Saksi dari Penyidik Polrestabes Medan Yopi.
Sidang etik yang dilaksanakan berdasarkan Undang undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, Peraturan kepolisian Negara Kepolisian Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi Kepolisian Republik Indonesia. SK. Kapolrestabes Medan nomor: Kep/06/II/2025 tanggal 14 Februari 2026 tentang pembentukan komisi kode etik Polri Polrestabes Medan;. Laporan Polisi nomor:LP-A/591/XII/2025/Si Propam tanggal 15 Desember 2025 dan Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor : BP3KEPP/18/I/2026/Wabprof/Si Propam tanggal 31 Januari 2026.
Setelah mendengar keterangan dari dua orang saksi Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Aiptu ASW dengan hukuman sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat selama satu Tahun, lebih rendah dari tuntutan penuntut selama tiga tahun dan sanksi administratif.
Perlu di ketahui Aiptu ASW disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik tentang profesi dan komisi kode etik Polri. Dalam perkara “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, Proposional, dan Prosedural”.
Diluar sidang etik Jauli Manalu SH kuasa hukum korban Fitriyah mengaku tidak puasa dengan putusan ketua komisi etik yang menghukum Aiptu ASW dengan sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat selama satu Tahun dan sanksi administratif.
“Kalau menurut saya itu tadi putusan memang kurang pas dan saya kurang puas dengan hasil sidang etik tadi, tapi yang penting dia sudah kena hukum sesuai dengan pelanggaran”jelas Jauli
Jauli Manalu SH pun berencana akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam penyetopan kasus yang dialami kalyennya.
“Kita tidak berhenti sampai disini, kita harus membongkar kenapa di stop SP3 di Polda Sumut, karena bayangkan dalam kasus ini ada dua kali keluar SP3, dari tahun 2017 sampai sekarang tak selesai-selesai, ada apa dengan Kepolisian Kita saat ini?” Jauli mempertanyakan
Jauli menyayangkan sikap Aiptu ASW yang meminta sejumlah uang kepada kalyennya dengan dalih sejumlah uang tersebut untuk Jaksa.
“Menurut keterangan klayen saya memang sempat klayen kami diminta untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta, tapi sukurnya belum sempat ditransfer uang yang diminta oleh Aiptu ASW” ungkap Jauli, “saya berharap kasus seperti ini janganlah lagi terulang lagi menimpa masyarakat Indonesia” sabungnya.
Sebelumnya Jauli Manalu SH menceritakan singkat kronologi kasus yang termasuk sederhana tersebut, menurut Fitryah (korban), kasus ini bermula pada tahun 2017, dirinya diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Namun dengan Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian rekan bisnisnya yang bernama Suriyani alias Li Hiu menggunakannya untuk mengeruk uangnya, padahal transfer uang masuk ke nomor Rekening Bapaknya Lihui , dan semua bukti transfer uangnya yang masuk atas nama orang tua Suriyani ada buktinya , kendatipun tidak diakui Suryani alias Lihui.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)