Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 5,24 Gram & 27 Butir Ekstasi Diamankan

suaramedannews.com,LABURA- Uni Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan AKP. Nelson Silalahi, SH, MH dan Kanitres IPDA. Ramadhan Hilal, SH, kembali memutus mata rantai kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pada Sabtu, 6 September 2025 pukul 20.45 WIB, petugas mengamankan diduga pelaku JS (46) di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kualuh Hulu. Diduga tersangka merupakan warga Dusun II Ranto Betul, Desa Sukarame.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jeni sabu di TKP 06 September 2025 pada pukul 18.00 wib, Selanjutnya sekira pukul 20.45 tim opsnal reskrim dibawah pimpinan IPDA. Ramadhan Hilal, SH, melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil meliha satu orang mengendarai Honda PCX warna merah tampak menjumpai seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.”

Tanpa basa basi dan gerak cepat tim berhasil mengamankan laki laki tersebut yang berinisial JS.” Ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Nelson Silalahi, SH, MH dalam press releasenya.

Kapolsek menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap JS alias didapati satu bungkus plastik rokok transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari genggeman tangannya sebelah kanan dan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis ekstasi dari saku dalam jaket sebelah kiri.” Tambahnya.

Pasca diinterogasi, JS mengatakan bahwa memperoleh BB tersebut dari Mr. X  di Tanjung Balai, Lanjut Tim melakukan penggeledahan rumah JS di Dusun II Ranto Betul Barat Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara dan tim tidak ada menemukan BB narkotika lainnya.

Diduga terlapor langsung diamankan berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Berikut BB yang diamankan :

1 bungkus plastik rokok  transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,24 gram ( lima koma dua puluh empat gram bruto).

1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 27 ( dua puluh tujuh ) butir diduga narkotika jenis ectaxi.

Uang Rp.400.00, 1 buah Handphone merk Vivo, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa plat, 1 buah jaket warna hijau.

(Reporter:Fayakun Hsb/Editor:Anto)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *