Suaramedannews.com, Samosir – Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) menandai titik balik dalam pengelolaan hutan di Tanah Batak. Namun, langkah ini bukan akhir cerita. Negara kini diuji: apakah benar-benar siap menanggung tanggung jawab ekologis dan sosial, atau sekadar mengganti aktor sambil membiarkan luka lama tetap menganga?
Pencabutan izin PT TPL merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Keputusan ini menandai pengakuan pemerintah bahwa selama puluhan tahun terjadi persoalan serius dalam pengelolaan hutan di bentang alam Tapanuli Raya dan kawasan penyangga Danau Toba. Namun, pencabutan izin, betapapun strategisnya, bukan penyelesaian akhir.
Sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia mengajarkan satu hal: negara kerap berhenti pada keputusan administratif. Tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, pencabutan izin berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Pertanyaan utama hari ini bukan lagi mengapa PT TPL ditutup, melainkan apakah negara sungguh siap bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.
Ambiguitas Kebijakan
Langkah pencabutan izin tidak sepenuhnya tegas. Setelah izin PBPH dicabut, muncul pernyataan bahwa perusahaan masih dimungkinkan melakukan aktivitas tertentu dalam masa transisi. Pernyataan ini memunculkan kebingungan dan kesan bahwa negara belum sepenuhnya memutus relasi dengan model pengelolaan lama.
Kekhawatiran publik kian nyata ketika muncul wacana pengalihan pengelolaan kawasan bekas PT TPL kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Alih-alih meredakan kegelisahan, wacana ini memperkuat dugaan bahwa pencabutan izin tidak diikuti perubahan paradigma, melainkan sekadar pergeseran aktor dalam kerangka ekstraktivisme yang sama.
Pelajaran dari Pulau Samosir
Pelajaran penting datang dari Pulau Samosir. Kawasan bekas PT Indo Rayon Utama (IIU) berubah status menjadi hutan lindung setelah izinnya berakhir pada 2003. Namun perubahan status tidak diikuti kehadiran nyata negara. Tidak ada rencana pemulihan ekosistem yang terukur, pengawasan kawasan lemah, dan masyarakat adat tetap berada di pinggir kebijakan. Akibatnya, kawasan terus dirambah, fungsi ekologis menurun, dan konflik laten tidak pernah tuntas.
Kasus Samosir menunjukkan bahwa negara sering hadir kuat di atas kertas, tapi lemah di lapangan. Jika pola ini terulang pada kawasan bekas PT TPL, pencabutan izin hanya akan menjadi catatan administratif tanpa makna ekologis.
Warisan Krisis Struktural
Pencabutan izin PT TPL menegaskan bahwa pemerintah menilai perusahaan tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan. Selama hampir empat dekade, model industri kehutanan berbasis tanaman monokultur meninggalkan kerusakan struktural: hutan terfragmentasi, daerah aliran sungai melemah, konflik agraria berkepanjangan, serta banjir dan longsor yang berulang.
Namun negara tidak bisa berhenti pada penilaian terhadap korporasi semata. Model pengelolaan tersebut lahir dan bertahan karena legitimasi kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, krisis ekologis ini bukan hanya kegagalan perusahaan, tetapi juga kegagalan tata kelola.
Desakan masyarakat sipil—organisasi adat, gereja, akademisi, hingga korban bencana—agar pencabutan izin diikuti pemulihan ekologis dan pengakuan hak masyarakat, seharusnya dibaca sebagai koreksi kebijakan, bukan gangguan terhadap pembangunan. Tuntutan ini mengingatkan negara pada mandat konstitusionalnya: melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat.
Ancaman Kembalinya Ekstraktivisme
Kekhawatiran publik menguat ketika muncul rencana pengalihan pengelolaan kawasan bekas PT TPL kepada Danantara. Penolakan dari berbagai kelompok masyarakat menegaskan satu pesan: pergantian pengelola tanpa perubahan paradigma hanya akan melahirkan ekstraktivisme dengan wajah baru.
Pengalaman berbagai kasus pengambilalihan lahan oleh negara menunjukkan bahwa tanpa agenda pemulihan lingkungan dan keadilan sosial, kawasan pasca-konsesi berisiko menjadi ruang konflik baru atau lahan terlantar. Di sinilah negara diuji—bukan hanya sebagai pemilik kewenangan, tetapi sebagai pengelola amanah publik.
Peran Masyarakat Adat dan Gereja
Dalam konteks ini, masyarakat adat dan institusi keagamaan tampil sebagai suara moral dan ekologis. Sikap gereja yang menyatakan kesiapan terlibat dalam pemulihan lingkungan, serta tuntutan pengembalian tanah adat, menegaskan bahwa persoalan hutan tidak bisa dipisahkan dari dimensi sosial dan moral. Selama ini, masyarakat adat terbukti mampu menjaga hutan secara berkelanjutan. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan solusi yang tersedia.
Empat Langkah Mendesak
Penutupan PT TPL memberi negara peluang melakukan koreksi besar. Setidaknya empat langkah mendesak perlu dilakukan:
Pemulihan Ekosistem Berbasis Lanskap
Reboisasi harus serius, bukan sekadar penanaman massal, dengan prioritas hulu sungai dan wilayah rawan bencana.
Pengakuan dan Pengembalian Wilayah Adat
Penyelesaian konflik agraria harus dipercepat; hutan adat adalah fondasi keberlanjutan ekologis sekaligus mandat konstitusional.
Pertanggungjawaban Hukum Korporasi
Pencabutan izin tidak boleh berhenti pada catatan administratif. PT TPL wajib bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas kerusakan lingkungan.
Tata Kelola Partisipatif dan Transparan
Proses pasca-izin harus melibatkan masyarakat, akademisi, gereja, dan korban bencana sebagai subjek, bukan objek kebijakan.
Pulau Samosir memberi pelajaran mahal: ketika negara pergi setelah izin berakhir, alam dan masyarakat membayar harga tinggi. Kawasan bekas PT TPL tidak boleh bernasib sama.
Penutupan PT TPL adalah langkah awal, tetapi keberpihakan negara baru terlihat dari apa yang dilakukan setelahnya. Jika negara kembali berhenti pada keputusan administratif, Tapanuli Raya dan Danau Toba hanya menunggu krisis berikutnya. Namun, jika negara berani mengubah paradigma dan menempatkan pemulihan lingkungan serta keadilan sosial sebagai prioritas, pencabutan izin PT TPL dapat menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan hutan Indonesia.
Penulis: Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl;_Ec.,M.Si, Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia/Penggiat Lingkungan
Rabu (11/02/2026)
Editor:Royziki F.Sinaga