Usul Pembentukan Perda, Ketua DPRD Kota Sambut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Gorontalo

suaramedannews.com,GORONTALO- Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa, S.AP didampingi Wakil Ketua DPRD Lola Mayulu Junus, S.Mn., M.H, menyambut audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng diruang kerja Ketua DPRD Kota Gorontalo, senin (22/9/2025).

“Selamat datang di Gorontalo Pak Sanco, semoga kehadiran Bapak dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gorontlo, insya Allah,” ujar Irwan Hunawa memulai pembicaraan.

Pada tahun 2023, ujar Irwan Hunawa menyambung permbicaraan, pihaknya sudah mendorong bahkan mendaftarkan pekerja rentan, kendati dirinya masih ketua Komisi.

“Saya sudah menganggarkan sekitar 2 milyar untuk perlindungan pekerja rentan untuk 10 ribu orang pekerja dan dilingkungan saya pun sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya bersemangat.

“Karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak dirasakan oleh masyarakat. Bahkan ada yang baru saja kami daftar, tahu tahu ajal menjemput, saya sendiri menyerahkan Rp 42 juta. Jadi betul betul program ini merupakan salah satu misi saya menjadi program yang saya sosialisasikan ke masyarakat,” imbuh nya lagi.

Lantas, kedepan, Ketua DPRD akan mengawal program ini bersama pemerintah kota, agar setiap pekerja – baik formal maupun informal – mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.

“Tentu, seluruh anggota DPRD Kota, termasuk para pegawai pada kesempatan pertama saya ajukan dan himbau teman teman untuk mendaftarkan diri,” sebutnya.

Semantara pihaknya menyambut baik usulan pembuatan Perda BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan anggaran untuk pekerja Rentan, usulan terhadap perlindungan para konstituen lewat Pokir, sosialisasi saat kunjungan reses dan monitoring terhadap Badan Usaha yang belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lola Mayulu Junus senada juga menyampaikan DPRD tentu mendukung program BPJS Ketenagakerjaan , selain karena ketentuan wajib dan program strategis nasional, juga karena besarnya manfaat menjadi peserta.
Lantas semua anggota DPRD akan arahkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan segera akan dilakukan sosialisasi Bersama.

“Pak Sanco, Kami sangat terbuka dan kita siap memperkuat kedepan,” ucapnya sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Selasa (23/09/2025).

*Apresiasi dan Terimakasih*

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kehangatan dan keterbukaan disela sela padatnya kegiatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Satu diantara dua pekerja di Kota ini, rawan akan resiko saat bekerja. Karena baru sekitar 50% yang ikut jadi peserta. Kalau terjadi kecelakaan bahkan meninggal dunia, saudara saudara kita dan keluarganya kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sanco.

Padahal, selain manfaat perobatan yang tanpa batas plafon, fleksibilitas berobat dimanapun tanpa harus ke tempat pelayanan Kesehatan yang ditunjuk, bahkan kalau meninggal dunia l, negara lewat BP Jamsostek memberikan santunan Rp 42 juta. Belum lagi manfaat beasiswa Rp 174 juta bagi 2 orang anak hingga kuliah.

Dr. Sanco menyampaikan salah satu upaya yang diajukan adalah adanya Perda BPJS Ketenagakerjaan.

“Dibeberapa tempat yang saya lalui, telah terbit Perda BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa Universal Coverage Jamsostek adalah amanah negara untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. Mohon dukungan Pak Ketua kedepan,” ujar Sanco alumnus Pascasarjana Teknik Industri Universitas Sumatera Utara ini.

Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu melanggar hukum. Pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini,” tegasnya.

Perda menjadi salah satu jawaban, lantaran masih rendahnya angka cakupan kepesertaan di Kota Gorontalo. Lantas dibutuhkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk memperluas kepesertaan melalui PERDA dan alokasi APBD, khususnya bagi pekerja yang tidak mampu membayar iuran sendiri.

Sebelumnya Sanco melaporkan, pihaknya sudah audiensi dengan Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. mengungkapkan program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan sosial, seperti santunan saat kecelakaan kerja dan kematian, serta bantuan pendidikan, yang bertujuan mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, petani, perangkat desa, non-ASN dan seluruh pekerja.

“Makasih Pak Sanco Insya Allah, program ini sangat bermanfaat, karena sangat jelas membantu masyarakat. Meninggal dunia, ahli waris dapat Rp 42 juta,” Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, di ruang kerja Walikota, Senin (15/09/2025) sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo pada Rabu (17/09/2025). (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *