30 pasangan di Siabu Akan mengikuti Sidang Isbhat Nikah Gratis!!!

Suaramedannews.com, Mandailingnatal – Dinas Kesejahteraan Kabupaten Mandailing Natal (Kesra Madina), Pengadilan Agama bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Siabu melakukan Verifikasi administrasi kepada 30 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau yang akan melakukan Sidang Isbat bertempat di Aula Kantor Camat Siabu Rabu(08/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Verifikasi bagian Kesra Kabupaten Mandailing Natal Firdaus,Panitra pengadilan Agama zulfan S.Ag.MA.Kepala Urusan Agama(KUA) kecamatan Siabu Edi Agusman,Para Forkopimca dan 30 pasangan Yang Akan mengikuti sidang Isbhat Nikah.

Kepala(Ka.KUA) Siabu Edi Agusman mengutarakan,ada 246(Dua Ratus Empat Puluh Enam)pasangan Nikah yang telah di Data Di Kantor KUA Siabu.

“Dari data yang telah masuk ke KUA ada 246 orang,tetapai kesra Madina Hanya bisa menampung 30 orang yang beruntung Saja.”ungkapnya.

Sementara itu kepala bagian Kesejahteraan(Kabag Kesra)Burhanuddin melalui Bagian Anilisis kesejahteraan kabupaten mandailing Natal Firdauz mengatakan,Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuat Program Nikah Garatis dan sidang Isbat.

“tiga bulan yang lalu kami telah beritahukan bagi masyarakat yang akan melakukan Sidang ishbat”ungkapnya.

Dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Mandailing Natal untuk tahun 2023 baru 6 kecamatan itu termasuklah kecamatan siabu.

“Khusus untuk kecamatan Siabu baru 30 oranglah yang baru bisa kita tampung.”ucapnya.

Lanjutnya bagi yang belum terpilih pada hari ini kita akan upaya di tahun yang akan datang.”lanjutnya.

Firdaus juga berharap,dari pemerintah kabupaten mandailing natal,yang belum memiliki buku nikah agar kiranya bisa datang ke pengadilan Agamanuntuk di lakukkan Isbhat Nikah.

“Yang hadir hari ini tidak langsung nikah,tapi ini masih verifikasi.”ujarnya.

Sementara itu Panitra pengadilan Agama zulfan S.Ag.MA. mengatakan,Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

“Hari ini merupakan Verifikasi Administrasi untuk di lakukan Sidang Isbhat Nikah”terangnya.

(Reporter:Suhartono/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *