7 Pelaku Diringkus! Polres Samosir Rilis Hasil Operasi dari Illegal Logging sampai Curanmor

Suaramedannews.com, Samosir – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Pengungkapan itu dipaparkan langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Senin (10/8/2026).

“Ini bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Setiap tindak pidana di Samosir akan kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H merinci 7 kasus yang berhasil dibongkar jajarannya:

1. Illegal Logging di Harian

Terjadi 1 Agustus 2026 di Desa Partungko Naginjang. 3 tersangka diamankan. BB: 2 chainsaw, 26 batang kayu 5×5 cm, 35 batang kayu 5×7 cm, 68 lembar papan. Pasal: UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

2. Perusakan Mobil di Pangururan

Terjadi 10 Juli 2026 di Jalan Simanindo, Desa Pardugul. 1 tersangka. BB: 1 unit Toyota Avanza BH 1434 YA pecah kaca. Pasal: UU No 1/2023 tentang KUHP.

3. Curanmor di Sianting-anting

Terjadi 20 Februari 2026. 2 tersangka diringkus. BB: BPKB, STNK BB 4644 CF, speaker Robot. Pasal: UU No 1/2023.

4. Penikaman di Tano Ponggol

Terjadi 2 Agustus 2026 dini hari di Desa Pardomuan I. 1 tersangka. Korban mengalami luka akibat tusukan pisau lipat 15 cm. BB: Pakaian berlumuran darah, pisau lipat, 1 unit Yamaha Scorpio BK 2618 XS. Pasal: UU No 1/2023 tentang Penganiayaan.

5. Pencurian Uang Rp5,2 Juta di Tuk-Tuk

Terjadi 11 Mei 2026. 1 tersangka. Pelaku menggasak uang tunai 52 lembar pecahan Rp100.000 dari dalam handbag. BB: Uang tunai, handbag biru, 1 unit Honda Vario BK 4584 VBB. Pasal: UU No 1/2023 tentang Pencurian.

6. Curanmor di Lumban Suhi-Suhi

Terjadi 27 Juni 2026. 1 tersangka. BB: 1 unit Honda Beat BB 4071 CF dan BPKB. Pasal: UU No 1/2023.

7. Pencurian di Pelabuhan Nainggolan

Terjadi 5 Mei 2026 dini hari. 1 tersangka. BB: Jaket hoodie Uniqlo, flashdisk, mancis senter. Pasal: UU No 1/2023.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Samosir dalam menjaga Kamtibmas dan memberi kepastian hukum.

“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme. Masyarakat yang jadi korban jangan takut melapor,” ujar AKBP Rina.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *