suaramedannews.com,Deli Serdang- Seorang pelaku penganiayaan Ifwanul Afwa (26 tahun) 1 (satu) dari 8 (delapan) orang terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang,Serka Amosta Bangun ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Selasa (21/02/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH bersama Dandim 0204/Deli Serdang,Letkol Yoga F didampingi Waka Polresta Deli Serdang,AKBP.Agus Sugiyarso,Kasat Reskrim,Kompol.I Kadek Heri Cahyadi, kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang,sementara tujuh pelaku lainnya masih buron.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan,penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban, terjadi di Cafe Gantang Jalan Pendidikan Dusun VIII,Desa Limau Manis,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,pada Kamis 16 Februari 2023 lalu sekira pukul 23.00 Wib.Saat itu,usai monitoring situasi di wilayahnya,korban Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di Cafe tersebut.Lantas,korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Kemudian pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.
Melihat itu,teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya,Tobat Situmorang dan Surya.Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selain menangkap pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti (BB) enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.
” Kepada pelaku yang masih daftar pencarian orang (DPO) berinisial R (36 tahun),D (36 tahun),I.D (38 tahun),D (28 tahun),A (36 tahun),I (33 tahun),F (32 tahun) di minta untuk segera menyerahkan diri.Sampai saat ini, tujuh pelaku lainnya masih di buru. Pelaku di jerat Pasal 170 Ayat (1),(2), Subsidair Pasal 351 Ayat (1),(2),dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun pejara,” sebut Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan SinuhajiSIK.,MH .
Sementara Dandim 0204/Deli Serdang,Letkol Czi Yoga Febrianto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Deli Serdang.
Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya di tangkap.
“Jangan ada satu pun anggota ormas yang coba-coba melindungi,” pungkas Yoga.
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)