Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol (dok.suaramedannews)

KPK Bongkar Masalah Tata Kelola Proyek Jalan Tol Dari Tahun 2016,Potensi Rugikan Negara Rp.4,5 Terliun, Ini Daftarnya

Suaramedannews.com, Samosir – Dari tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dan 33 ruas jalan dengan rencana nilai investasi sebesar Rp.593,2 Teriliun.

Dengan jumlah yang cukup fantastis tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara hingga Rp4,5 triliun.

KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.

Namun dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus segera dibenahi.

Dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk, Rabu 8 Maret 2023, berikut temuan 6 masalah tata kelola jalan tol:

1. Proses Perencanaan

Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

2. Proses Lelang

Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol, akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

3. Proses Pengawasan

Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

4. Potensi Benturan Kepentingan

Investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah), akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

5. Tidak Ada Aturan Lanjutan

Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

6. Potensi Kerugian Negara

Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol sebagai berikut.

– Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.

– Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

– Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.

– Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

– Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

– Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.

– Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.

(Penulis:Royziki.F.Sinaga/Editor:Red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *