SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Pelaku Curanmor, EBK (39) warga Jalan Setia Luhur, Gang Mandiri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berhasil diringkus Polsek Medan Helvetia.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Virna lisi prederik, LP/671/VIII/2016 Resta Medan/SPK Medan Helvetia tanggal 23 Agustus 2016, informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra EKo Triyulianto SH SIK, Selasa (15/11/2016).
Kapolsek Medan Helvetia menyampaikan, ” Tersangka yang diduga melakukan curanmor kami ringkus di daerah kawasan padang bulan”.
Masih proses pemeriksaan, Saat ditanyakan, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun, jelas Victor.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, untuk pengembangan kasusnya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terang Hendra.
1 buah kunci leter T dan 2 buah anak kunci T disita polisi sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk pencurian sepeda motor, Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang tidak dikenalnya.