SMK-SU Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai

suaramedannews.com,MEDAN- Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu  (29/4), menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai. Rabu, 29April 2026.

Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi dengan merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka menilai penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Ketua SMK-SU, Rahman Hasibuan, dalam orasinya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan–Binjai.

Menurut Rahman, persoalan pertanahan di Kota Medan masih menjadi perhatian serius. Ia menyoroti dugaan maraknya praktik mafia tanah, konflik agraria, serta masih banyaknya lahan yang belum bersertifikat.

“Program reforma agraria terus digaungkan pemerintah pusat, namun konflik pertanahan di Medan masih terjadi. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara serius,” ujar Rahman.

Dalam pernyataannya, massa aksi juga meminta kejelasan terkait kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut. Mereka mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

SMK-SU menyoroti proyek pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

Mereka berharap Kepala Kejati Sumut yang baru dapat melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan profesional hingga tuntas.

“Sebagai agent of change dan social control, ini merupakan langkah awal kami demi kepentingan masyarakat,” tegas Rahman.

Usai menyampaikan aspirasi dan menerima tanggapan dari pihak Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. (Anto/Red)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *