Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2, Kejagung RI Dapat Dukungan Aktivis 98 Bram Manurung

Suaramedannews.com, Medan – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapat dukungan moral untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi pada eks HGU PTPN 2 di Deliserdang, Sumatera Utara.

Aktivis 98 Bram Manurung meminta Kejagung tidak setengah hati menangani kasus yang telah dimulai.

“Kejagung telah memulainya dengan memeriksa Ciputra dan Pemkab Deliserdang. Kasus ini sangat menyedot perhatian publik, dan harus tuntas sampai kerugian keuangan negara didapat kembali,” ungkap Bram Manurung di Medan, Sabtu (24/08/2025).

Bram menyakini Jaksa Agung St Burhanuddin sudah memperhitungkan dampak penyidikan yang dilakukan terhadap eks HGU PTPN 2.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap PT. Ciputra dan Pemkab Deliserdang sudah sangat tepat untuk membongkar mafia tanah di Sumut.

“Besar harapan dari masyarakat Sumut khususnya Deliserdang yang dilakukan Kejagung ini bisa memberikan dampak positif pada sosial masyarakat yang ingin memiliki tanah sebagai tempat tinggal,” katanya.

Bram pun optimis kasus korupsi eks HGU PTPN 2 dapat diungkap kejagung sampai ke persidangan.

“Kami masyarakat Sumut akan mengawal kasus eks HGU PTPN 2 ini,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya konflik agraria eks HGU PTPN II sudah dua dekade tak kunjung selesai, atas permasalahan tersebut Kejagung akhirnya resmi turun tangan.

Kasus dugaan korupsi ratusan triliun yang bermula dari pengelolaan aset negara ini diduga akan menjerat pejabat daerah, pengembang besar, hingga membuka borok lama yakni penyimpangan hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diketahui juga baru-baru ini Jampidsus sudah memeriksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmatsyah Siregar, serta Kabid Penataan Ruang, Damoz Hutagalung.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I/II yang dikaitkan dengan pengembang besar seperti PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Ciputra Group.

Surat Perintah Penyidikan No. Prin-9/Fd.1/06/2025 menguatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada dugaan sistematis bahwa tanah negara diperdagangkan melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) yang cacat hukum.

Setelah Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maka langkah itu telah membuka peluang besar bahwa kasus eks-HGU PTPN II akan ditangani secara menyeluruh.(*)

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *