Tambang Galian C Ilegal di Desa Kuala Beringin Labura Beroperasi bebas dan resahkan warga

suaramedannews.com,LABURA- Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C diduga ilegal berskala besar di Desa Kuala Beringin,(Aek Romo) Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura), Sumtera Utara, terus beroperasi tanpa hambatan.

Penambangan yang disinyalir milik pengusaha, bahkan disebut-sebut Galian c tersebut telah beroperasi selama enam bulan sampai saat ini tidak ada penindakan dari pihak berwenang.

Seorang narasumber anonim yang enggan disebutkan namanya bersama masyarakat mengungkapkan kekecewaannya Kami sudah sering melaporkan ke kepala Desa tapi seolah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan kami,” ujarnya, Jum’at (29/08/2025).

Masyarakat setempat menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya, beberapa hari yang lalu jalan Desa lumpuh total diakibatkan truk pengangkut galian C Interkuler dan tronton yg muatan 35 ton telah merusak jalan desa hsehingga masyrakat untuk membawa hasi tani TBS menuju pabrik sawit terkendala dan kami sangat resah dgn ada galian C, truk pengangkut galian beroperasi sampe tengah malam sehingga mengganggu ketentraman masyrakat, yg khususunya dusun 1 desa Kuala beringin.

Harapan kami Pemkab LABURA serius untuk menanggapi keluhan masyarakat kami ujarnya.
Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan “kebal hukum”. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan “permainan” antara oknum penambang dan pihak aparat penegak hukum imbuhnya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara,Mabes Polri, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas,
dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan,**.(B HSB)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *