DUGAAN PENYALAHGUNAAN BANTUAN SOSIAL T.A 2024 DI SIHOTANG, SAKSI SERAHKAN BARANG BUKTI UANG Rp.22.500.000

Suaramedannews.com, Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mendalami dugaan kasus korupsi Dana Pena Bansos Bencana Kenegerian Sihotang, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa saksi yang telah mengembalikan sejumlah uang, Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum. melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dalam Press Relalisnya menjelaskan jika dugaan kasus bantuan sosial Banjir Bandang tahun 2024 di Sihotang yang sempat di salah gunakan ada beberapa saksi telah menitipkan uang ke Kejari Samosir.Selasa (14/10/2025).

“Penitipan barang bukti berupa uang dilakukan oleh beberapa saksi dengan total sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan secara langsung kepada penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir untuk selanjutnya disimpan dalam Rekening Penyimpanan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, serta dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Barang Bukti” jelas Richard

Ia menyampaikan bahwa penitipan tersebut merupakan bentuk itikad baik saksi dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme”ungkap Richard

Dengan adanya penitipan barang bukti ini, Kejaksaan berharap menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(*)

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *