suaramedannews.com,BANGKINANG KOTA- Komitmen keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Kampar kembali diuji. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menegaskan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun hingga kini hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap Desa Pulau Terap belum juga dibuka ke publik.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyampaikan sikap tegas tersebut kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi PPID untuk menahan informasi yang dimohonkan.
Kami sudah memenuhi semua permintaan PPID, termasuk pengisian formulir permohonan informasi secara resmi. Permintaan kami sah, jelas, dan dilindungi undang-undang, yakni hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap Desa Pulau Terap,” tegas Daulat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat bukan dokumen rahasia negara, melainkan informasi publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ini menyangkut dana publik dan tata kelola pemerintahan desa. Ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus, berarti ada persoalan serius. Maka hasilnya wajib diketahui masyarakat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan nada keras.
Daulat menilai, keterbukaan informasi bukan sekadar slogan birokrasi, melainkan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LPPNRI, lanjutnya, masih memberikan ruang bagi PPID Kabupaten Kampar untuk menunjukkan itikad baik dan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Namun, jika PPID tetap bersikap pasif atau terkesan mengulur waktu, LPPNRI memastikan akan menempuh jalur hukum.
Kalau PPID tetap menutup informasi, kami siap membawa perkara ini ke Komisi Informasi, bahkan hingga Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini bukan ancaman, ini hak warga negara yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sikap tertutup justru akan memicu kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut membuka hasil pemeriksaan?” pungkas Daulat Panjaitan.
(Reporter:Afrizal Nst/Editor:Anto)