Suaramedannews.com, RokanHulu – Ada yang tak biasa dari aktivitas keramaian padat penduduk di tengah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Didugaan terdapat gudang tempat aktivitas ilegal yang disinyalir milik seorang oknum TNI aktif. Hal ihwal penampakan tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar, di balik bisnis sampingan yang kerap mendatangkan cuan bagi para aparat penegak hukum.
Informasi yang terangkum di lapangan, senin (02/02/2026), diketahui gudang aktivitas ilegal tersebut, diduga dimiliki oleh M, salah seorang personel TNI aktif yang ada di Ujung Batu. Menurut informasi dari beberapa warga sekitar, operasional gudang milik M tersebut telah berlangsung cukup lama.
Salah seorang warga, berinisial MI (38), menyebutkan kerap sering terlihat aktivitas mobil keluar masuk gudang tersebut. “Iya betul, biasanya eltor yang keluar masuk dengan penutup terpal dari gudang tersebut,” sebut MI.
Terkait komoditas yang diangkut, dirinya tidak mengetahui pasti, namun dugaan kuat mengarah pada pupuk subsidi dan kayu olahan yang nantinya di distribusikan lagi di sejumlah wilayah Rohul dan sekitarnya.
Senada dengan M, salah seorang warga lainnya, S (42), pun mengungkapkan dugaan kepemilikan gudang tersebut milik personel TNI aktif yang ada di Ujung Batu. “Kalau yang saya tahu, gudang tersebut milik personel TNI aktif, dari suku Batak, kalau tak salah dari satuan Sub Intel Kodim,” terang S lagi.
Dari temuan fakta lapangan, menunjukkan kuat dugaan M telah melakukan bisnis ilegal terkait distribusi pupuk subsidi ilegal dan kayu olahan, yang mana dalam UU No 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, jelas aktivitas bisnis ilegal M dapat dijerat dengan Pasal 122, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling banyak tiga milyar.
Pun terkait bisnis kayu olahan nya, M dapat dijerat dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja terkait distribusi kayu ilegal (ilegal logging). Jerat hukum nya pun tak main – main, dalam pasal 86 terkait sanksi, dapat dijerat dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak 2,5 milyar.
Sampai narasi berita ini dimuat, media masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polres Rohul, AKP Tony Prawira, STr, SIK terkait proses hukum, pun dengan bagian penerangan Kodim 0313/KPR, terkait fungsi dan tugas seorang prajurit di lapangan.
(Reporter: Irwan Efendi Hasibuan/Editor:Royziki F.Sinaga)