Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada belanja layanan internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan lembaga itu dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik, yang akrab disapa Ari Sinik, di Medan, Kamis (12/02/2026), menyatakan praktik korupsi kini tidak lagi hanya menyasar proyek fisik, tetapi telah merambah kesektor teknologi informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik modern.
“Perkembangan teknologi ternyata juga diikuti modus baru. Proyek digital yang mestinya mempercepat pelayanan kepada masyarakat justru diduga dijadikan ladang bancakan anggaran,” tegas Ari.
Menurut hasil penelusuran LIPPSU, pengadaan sewa jaringan VPN IP senilai sekitar Rp13,7 miliar memunculkan sejumlah kejanggalan administratif maupun teknis. Paket pekerjaan tersebut meliputi penyediaan jaringan pada 82 titik layanan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar berbasis fiber optic serta dukungan konektivitas untuk 37 unit kendaraan operasional bergerak senilai Rp5,7 miliar melalui Mobile VSAT.
Dalam kajian dokumen pengadaan, LIPPSU menemukan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi penyedia dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, terutama pada layanan berbasis satelit yang mensyaratkan klasifikasi usaha dan kompetensi teknis tertentu.
“Pekerjaan ini bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan perusahaan yang memiliki keahlian, perangkat, serta klasifikasi usaha yang sesuai. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses verifikasi penyedia,” ungkap Ari.
Selain itu, LIPPSU juga menyoroti adanya perbedaan kategori usaha dalam sistem pengadaan. Paket pekerjaan yang seharusnya diperuntukkan bagi penyedia skala menengah atau besar (Non-UMKK) justru terindikasi dikerjakan oleh perusahaan dengan klasifikasi berbeda, sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.
LIPPSU juga menemukan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Bapenda Sumut dan Istri pejabat tinggi Sumatera Utara
“Dari hasil investigasi dan penelusuran berbagai sumber yang kami lakukan, terdapat indikasi keterlibatan istri dari pejabat tinggi Sumatera Utara yang diperani oleh oknum diinternal yang memiliki pengaruh cukup besar dalam menentukan arah kebijakan pengadaan ini,” ujar Ari.
LIPPSU menyoroti peran Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, yang dinilai memiliki posisi strategis yang juga sebagai kepercayaan dari istri pejabat tinggi Sumut, yang bersangkutan berdominan dalam proses pengambilan keputusan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas proyek tersebut.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya konsentrasi kewenangan yang sangat kuat pada figur tertentu, karena yang bersangkutan merupakan kepercayaan dari istri pejabat tinggi Sumut. Ini tentu harus diuji secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan,” katanya.
Lembaga tersebut juga menelusuri rekam jejak pengelolaan sektor pendapatan yang pernah berada dalam lingkup tugas pejabat terkait. Dalam beberapa tahun terakhir, LIPPSU mencatat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor yang sama.
“Catatan-catatan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tata kelola pendapatan daerah tidak terus berulang menghadapi persoalan yang sama,” tegas Ari.
Karena itu, LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut, karena kita yakin Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak akan mau melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan Bapenda Sumut, khususnya Rudi Hardian Siregar selaku Sekretaris yang juga KPA, serta meninjau ulang kontrak pengadaan Mobile VSAT yang dinilai sarat persoalan.
Ari menegaskan proyek infrastruktur internet memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan daerah, integrasi data perpajakan, serta pelayanan publik berbasis digital. Setiap penyimpangan dalam sektor ini, katanya, dapat berdampak luas, tidak hanya pada kerugian keuangan negara tetapi juga pada kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kalau sektor digital saja sudah dikotori praktik seperti ini, maka transformasi pemerintahan berbasis elektronik bisa kehilangan makna. Ini bukan sekadar soal jaringan internet, tapi menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya.
LIPPSU menyatakan akan terus menelusuri alur perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek dan mendorong aparat pengawas serta penegak hukum melakukan audit menyeluruh agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang.
(Royziki F.Sinaga/Tim/Red)