Suaramedannews.com, Samosir – Terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di lapas binaan kelas III Pangururan pada 06 Oktober 2025, Sat Reskrim Polres Samosir tetapkan delapan tersangka, dari kedelapan tersangka ada satu petugas lapas menjadi tersangka.
Kepada Wartawan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Jumat (06/03/2026) di ruang kerjanya mengatakan bahwa selama rekonstruksi ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan.
“Adegan itu sebagian diperankan oleh saksi dan sebagian diperankan oleh pengganti. Selama rekonstruksi hampir semua bersesuaian. Jika ada keterangan yang tidak sesuai sudah dicatat,” kata Edward .
AKP Edward menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi sudah cukup terang dan jelas bahwa fakta pidana itu terjadi, sehingga penuntut umum bisa lebih tepat untuk melakukan penuntutan.
“Kami dari penyidik akan segera melengkapi P19 untuk dikirimkan kembali ke penuntut umum,” jelasnya.
Edward merinci kedelapan tersangka yaitu inisial AJS, KS, STS, TS, RLS, MS, DCS, STR dan 30 orang saksi. Di kedelapan tersangka ada 1 orang petugas lapas yang menjadi tersangka.
“Ada salah satu petugas menjadi tersangka, perannya ikut serta dalam peristiwa pidana yang kita tersangkakan. Kalau motif perencanaan tidak ada, maka sudah jelas peristiwa itu tidak ada dengan perencanaan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
(Royziki F.Sinaga)