Polres Samosir Beberkan 3 Kasus Pencurian, Jerat Pelaku dengan Pasal Baru KUHP

Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps. Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, personel Sat Samapta sebagai pengamanan tahanan, serta dihadiri insan pers.

Kapolres Samosir menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan yang hadir. Ia menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Samosir.

Sementara Satreskrim merincian kasus yang diungkap Polres Samosir.

1. Curanmor di Nainggolan

Peristiwa terjadi 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kec. Nainggolan. Tiga tersangka diamankan berinisial PMM warga Balige, Toba, serta JRL dan NNR warga Nainggolan, Samosir. Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP. Barang bukti: 1 unit HP Infinix.

2. Curat di Sirumahombar

Terjadi 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kec. Nainggolan. Tersangka ASR warga Sipahutar, Tapanuli Utara, dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1/2023. Barang bukti: 1 jaket hoodie Uniqlo biru tua dan 1 mancis bersenter warna biru.

3. Pencurian perhiasan emas di Sinaga Uruk Pandiangan

Terjadi 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kec. Nainggolan. Dua tersangka diamankan: IGP warga Balige, Toba, dan MP warga Palopo, Samosir. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 UU No. 1/2023. Barang bukti: 3 cincin emas, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 1 tas merah, 2 bon faktur, uang tunai Rp25.390.000, dan 1 HP Nokia.

Secara keseluruhan, Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus dengan total enam tersangka yang kini dalam proses hukum lebih lanjut.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *