Dugaan Korupsi Dana Desa Belum Selesai, Kades Rugemuk Kini Diseret Kasus Jual Tanah PT

Suaramedannews.com, DeliSerdang – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, kian panjang. Setelah terseret dugaan korupsi dana desa Rp200 juta lebih, kini muncul dugaan baru: penjualan tanah milik PT TS kepada seorang pengusaha senilai Rp60 juta.

Hingga Rabu (29/7/2026), Polresta Deli Serdang masih intens memeriksa Muliadi. Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melalui Inspektorat telah memerintahkan Muliadi mengembalikan kerugian negara dan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan Kades.

Ketua DPW Forum Alumni BEM Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, mendesak penyidik Tipikor Polresta segera menaikkan status perkara ke tersangka.

“Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa,” tegas Rinno di Medan.

Kasus dugaan korupsi dana desa TA 2022-2023 ini mencuat setelah ratusan warga Desa Rugemuk berunjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu. Aksi itu sempat viral di media sosial.

Warga menuntut Bupati Asri Ludin Tambunan memecat Muliadi. “Bukti korupsi sudah ada berdasarkan LHP Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Sudah sangat jelas untuk ditindaklanjuti,” ujar Rinno.

Namun, Bupati hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara. Warga tetap menuntut pemecatan.

Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan uang hasil korupsi sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau saat ini diberhentikan sementara,” kata Edwin.

Di tengah proses hukum korupsi dana desa, muncul laporan baru. Muliadi diduga menjual tanah milik PT TS kepada seorang pengusaha.

Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, dan diterima IPDA Roy Lerwis Silalahi SH.

Rinno menilai kasus tanah ini tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada pihak lain yang terlibat meloloskan transaksi tersebut.

“Penyidik jangan hanya memanggil Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu,” tegasnya.

Warga Desa Rugemuk berharap Bupati dan Polresta bersikap tegas. “Pemecatan Muliadi dari jabatan kepala desa atas permintaan warga adalah tindakan paling tepat,” pungkas Rinno.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *