Suaramedannews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan menemukan minimal dua alat bukti.
“Setelah memeriksa saksi GHS, dan berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk pengaturan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi MBG kembali bertambah. Kejagung menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
(Reporter: Isman Kurniawan/Editor: Royziki F.Sinaga)