Exif_JPEG_420

KAMAK: MBG Sumut Dikuasai Monopoli 42 Titik, Usut Korwil BGN dan Pemilik Inisial RB

Suaramedannews.com, Medan – Puluhan massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Selasa (23/6/2026). KAMAK mendesak Kejagung dan Kejati Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Desakan itu muncul setelah Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka penyimpangan anggaran MBG beberapa hari lalu.

Koordinator aksi KAMAK Azis Sibarani menyebut program prioritas Presiden sudah dikorupsi elit pejabat Kejati Sumut dan Kejagung harus periksa sppg mbg di Sumut.

“Program andalan Presiden ini habis dikibuli dan dikorupsi oleh elit pejabat negara. Milyaran dari triliunan uang negara dikorupsi dan dinikmati oknum pejabat BGN,” tegas Azis.

Wakil Koordinator aksi KAMAK Rudi Hutabarat SH mendesak Kejaksaan membongkar struktur pengelolaan SPPG di Sumut.

“Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut harus panggil dan periksa Kepala Korwil BGN/MBG Sumut, Kepala KPPG, dan pemilik yayasan pengelola titik SPPG,” kata Rudi.

Ketua Koordinator KAMAK Azmi Hadly menyoroti dugaan monopoli pengelolaan SPPG di Sumut yang tidak sehat.

“Kami menemukan satu orang berinisial RB diduga menguasai hampir 42 titik SPPG di Sumut. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, dan penyajian makanan tidak sesuai standar gizi. Kejaksaan harus telusuri penggunaan anggaran mulai dari pengelolaan bahan makanan, pendistribusian, hingga realisasi ke setiap yayasan pengelola,” ujar Azmi.

Masa aksi KAMAK diterima Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi dan anggota Kasi Penerangan Hukum Randi H. Tambunan.

“Pada prinsipnya Kejati Sumut berkomitmen memberantas korupsi dan mendukung KAMAK. Untuk poin 1, 2, 3, 4, semua data sampaikan ke PTSB. Nanti secepatnya dibentuk tim penyelidikan,” kata Randi.

Untuk kasus MBG, Rizaldi meminta KAMAK menyerahkan data yang dimiliki agar pihak Kejati Sumut secepatnya mengirim data tersebut ke Kejagung RI.

“Khusus MBG masih terpusat di Kejagung karena masih diperiksa di sana. Kalau ada data dari KAMAK, sampaikan ke sini, nanti kami teruskan ke Kejagung,” ungkap Rizaldi.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor: Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *