Suaramedannews.com, Medan – Puluhan massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Selasa (23/6/2026). KAMAK mendesak Kejati Sumut segera memproses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bawaslu Sumut tahun 2024 senilai sekitar Rp185 miliar.

Desakan itu disampaikan KAMAK merespons maraknya penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung dan KPK, serta hasil audit BPK RI 2024 yang menemukan ketidaktertiban pertanggungjawaban anggaran.
Koordinator aksi KAMAK Azis Sibarani menyebut temuan BPK tidak bisa ditolerir.
“BPK RI menemukan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar dalam Pilkada Serentak 2024. Temuan itu tersebar pada pos perjalanan dinas, honorarium, konsumsi, penguatan partisipatif, hingga sewa sarana dan prasarana,” tegas Azis.
Sementara Wakil Koordinator aksi KAMAK Rudi Hutabarat SH meminta Kejati Sumut memeriksa seluruh pihak terkait.
“Kami minta Kejati Sumut panggil dan periksa seluruh Komisioner Bawaslu Sumut periode 2023-2028 dan bagian kesekretariatan. Pengelolaan anggaran Rp185 miliar ini diduga bermasalah dan harus diusut,” kata Rudi.
Terpisah Ketua Koordinator KAMAK Azmi Hadly menegaskan potensi pidana dalam temuan tersebut Kejati Sumut Jagan tutup mata.
“Hal ini menunjukkan pola yang patut dicermati secara serius karena telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan wajib diusut tuntas,” ujar Azmi.
Perwakilan KAMAK diterima Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi dan anggota Kasi Penerangan Hukum Randi H. Tambunan.
“Pada prinsipnya Kejati Sumut berkomitmen memberantas korupsi dan mendukung KAMAK. Semua data sampaikan ke PTSB. Nanti secepatnya dibentuk tim penyelidikan,” kata Rizaldi.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)