Suaramedannews.com, Medan – Puluhan massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Selasa (23/6/2026). KAMAK mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Drs. Amir Hamzah,M.AP, mantan Wali Kota Binjai 2023, atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp15 miliar.
Koordinator aksi KAMAK Azis Sibarani menyebut KAMAK merespons maraknya penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung dan KPK yang belum membuat jera pejabat.
“KAMAK menduga realisasi anggaran bermasalah, menyalahi aturan, dan tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan diduga nihil pekerjaan,” tegas Azis.
Sementara Wakil Koordinator aksi KAMAK Rudi Hutabarat SH menyoroti sumber dana Rp15 miliar yang berasal dari bantuan pemerintah pusat melalui Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu RI yang diduga diselewengkan.
“Dana itu dialokasikan untuk PU, ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pemerintahan, dan ketahanan pangan di Kota Binjai. Jika dikorupsi, dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Rudi.
Terpisah Ketua Koordinator KAMAK Azmi Hadly meminta Kejati Sumut memproses tanpa pandang bulu.
“Kami minta Kejati Sumut bertindak tegas. Jika desakan ini tidak ditindaklanjuti, minggu depan kami siap turun ke jalan lagi,” ujar Azmi.
Perwakilan KAMAK diterima Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi dan anggota Kasi Penerangan Hukum Randi H. Tambunan.
“Pada prinsipnya Kejati Sumut berkomitmen memberantas korupsi dan mendukung KAMAK. Semua data sampaikan ke PTSB. Nanti secepatnya dibentuk tim penyelidikan,” kata Rizaldi.
(Royziki F.Sinaga)