Suaramedannews.com, Medan – Akhir Juni 2026 jadi panggung kontras di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejati Sumut. Di ruang rapat, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah duduk audiensi dengan jajaran Kejati Sumut, 25 Juni 2026. Agendanya sinergi, pendampingan hukum, dan percepatan pembangunan Kota Binjai.
Di halaman kantor yang sama, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi KAMAK berulang menggelar aksi. Mereka mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan pengelolaan Dana Insentif Fiskal Rp15 miliar di lingkungan Pemko Binjai.ย Dua pemandangan, satu atap institusi hukum. Di dalam keakraban, di luar tuntutan.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, melontarkan kritik tajam. Ia menilai publik tidak anti silaturahmi, tapi berhak tahu sejauh mana laporan masyarakat diproses.
โKejaksaan jangan sampai lebih sering menjadi ruang audiensi daripada ruang pencari keadilan. Publik tidak mempermasalahkan siapa yang datang bersilaturahmi. Yang masyarakat tuntut adalah kepastian hukum,โ tegas Azmi di Medan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, ukuran keberhasilan Kejati bukan banyaknya foto bersama pejabat, melainkan keberanian mengusut setiap dugaan tanpa pandang bulu.
โMasyarakat bertanya Apakah setiap laporan sudah ditelaah sebagaimana mestinya? Apakah semua dugaan diuji dengan alat bukti, bukan dengan kedekatan jabatan?โ ujar Azmi.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus Dana Insentif Fiskal Rp15 miliar Pemko Binjai sampai ada kejelasan hukum.
Audiensi dengan Pemko Binjai disebut wajar dalam tata kelola pemerintahan. Namun bersamaan dengan itu, laporan dugaan penyimpangan Rp15 miliar juga menuntut jawaban hukum.
Bagi publik, yang dinanti bukan frekuensi kunjungan pejabat ke Kejati. Melainkan berapa laporan masyarakat yang naik status, berapa yang dipanggil, dan berapa yang diuji secara profesional, transparan, tanpa tebang pilih.
โKeadilan tidak diukur dari pintu yang selalu terbuka untuk tamu. Keadilan diukur dari keberanian menindaklanjuti setiap laporan,โ tutup Azmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari Kejati Sumut terkait status penanganan laporan dugaan Rp15 miliar tersebut. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)