Sekdes Tapung Hulu Elergi Wartawan Usai Disorot Soal Bendera Robek & Mesin Paten Cetar Mati

Suaramedannews.com, TapungHulu – Fungsi kontrol sosial pers kembali mendapat benturan. Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, inisial SG, diduga alergi kritik saat dikonfirmasi awak media terkait sejumlah temuan krusial di kantor desa.

Alih-alih memberi jawaban, SG justru meradang dan menuding wartawan “mencari-cari kesalahan”.

Temuan pertama, Bendera Merah Putih di area Kantor Desa Sumber Sari berkibar dalam kondisi rusak, robek, dan lusuh.

Saat diingatkan soal kehormatan lambang negara, SG justru meremehkan.

“Alasannya pamong desa tidak setiap hari melihat ke arah atas langit,” ujarnya.

Padahal Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara secara tegas melarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.

Pelanggarnya terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta sesuai Pasal 67 huruf b UU yang sama.

Sikap abai ini dinilai ironis mengingat desa seharusnya menjadi garda terdepan penanaman nilai nasionalisme.

Temuan kedua menyangkut efektivitas pelayanan digital. Mesin Pelayanan Cepat Terpadu (PATEN CETAR) “Silontiok” yang dibiayai uang negara diduga tidak berjalan maksimal.

Saat dikonfirmasi, perangkat desa berdalih sistem masih proses sinkronisasi data dan belum disosialisasikan.

Namun Camat Tapung Hulu, Nurhadi, justru membantah. Melalui chat WhatsApp, ia menyebut anjungan aplikasi tersebut dibeli sendiri oleh desa dan tidak ada koordinasi ke kecamatan.

“Sumber sari ngk masuk paten cetar bang. Anjunganya aplikasinya dia beli dari orang lain. Tidak ada koordinasi sama kecamatan. Makanya tdk bisa di gunakan,” terang Nurhadi.Selasa (7/7/2026).

Suasana memanas saat jurnalis merekam konfirmasi sebagai alat bukti jurnalistik. SG dengan nada tinggi melontarkan:

“Kalau Abang rekam-rekam, kalau Abang buat rekaman, ya apa? Berarti Abang mencari-cari kesalahan itu namanya!”

Padahal Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Kepala Desa Sumber Sari dan Camat Tapung Hulu mengevaluasi kinerja serta etika komunikasi aparatur desa.

Pelayanan publik dan penghormatan terhadap lambang negara adalah mandat undang-undang, bukan persoalan yang bisa dijawab dengan emosi.

(Reporter:Afrizal Nasution)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *