Rekonsiliasi dan Revitalisasi Kepengurusan, Rukun Sembiring Ajak Kader Perkuat Soliditas Mada LMP Sumut

suaramedannews.com,MEDAN – Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara, Rukun Sembiring, memimpin kegiatan rekonsiliasi dan revitalisasi kepengurusan Mada LMP Sumut yang digelar di Sekretariat Mada LMP Sumut, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Mada LMP Sumut Bobby O. Zulkarnaen, Ketua Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Hatta Akhiri, Koordinator Daerah (Korda) Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai Asep Wahyudi, serta sejumlah pengurus dan kader LMP dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Rukun Sembiring menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kader dan mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas organisasi. Menurutnya, rekonsiliasi menjadi langkah penting dalam membangun kekompakan demi kemajuan LMP di Sumatera Utara.

Sementara itu, Sekretaris Mada LMP Sumut Bobby O. Zulkarnaen menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan melakukan revitalisasi kepengurusan sebagai bagian dari penguatan organisasi. Ia juga menyampaikan rencana pelantikan kepengurusan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

“Pelantikan direncanakan pada bulan Oktober sesuai arahan pimpinan organisasi dan telah memperoleh izin dari Ketua Umum Mabes LMP, H.M. Arsyad Cannu,” ujar Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Rukun Sembiring mengatakan bahwa seluruh kader diharapkan tetap berada dalam satu komando sesuai arahan Ketua Umum LMP. Ia mengajak seluruh anggota menjaga loyalitas, memperkuat persatuan, dan bersama-sama membesarkan organisasi.

“Mari kita bersatu, menjaga kekompakan, dan membangun LMP Sumatera Utara agar cita-cita organisasi dapat terwujud,” kata Rukun Sembiring.

Ketua OKK Mada LMP Sumut Hatta Akhiri juga menyampaikan bahwa kepengurusan yang dipimpin Rukun Sembiring merupakan kepengurusan yang dijalankan di lingkungan Mada LMP Sumut. Terkait adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai Ketua Mada LMP Sumut, Hatta menyatakan hal tersebut merupakan pandangan organisasinya dan apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya penyelesaiannya harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pengurus Mada LMP Sumut dalam kegiatan organisasi. Apabila terdapat pihak lain yang memiliki pandangan atau keterangan berbeda terkait kepengurusan LMP Sumut, redaksi memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Anto/Red)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *