Suaramedannews.com, Kampar – Arogansi birokrasi di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar memantik kemarahan organisasi pers. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG yang diduga abai terhadap lambang negara dan mengintimidasi jurnalis.
Ketua GWI, Syamsul Bahri, menilai sikap Pemdes Sumber Sari telah mencederai hukum dan profesi jurnalis.
“Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul, Selasa (7/7/2026).
Fakta mengejutkan terungkap. Jauh sebelum insiden, pada 3 Juni 2026 jurnalis sudah berkoordinasi dengan Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, terkait kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa.
Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa langsung mengimbau Pemdes agar segera menurunkan dan mengganti bendera. Imbauan tersebut merujuk pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Namun imbauan tersebut diabaikan. “Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ungkap Hendri kecewa.
Ketegangan memuncak saat wartawan datang melakukan kontrol sosial. Alih-alih memberi jawaban, Sekdes SG justru defensif dan menuding wartawan “mencari-cari kesalahan”.
“Kalau Abang rekam-rekam, berarti Abang mencari-cari kesalahan itu namanya!” cetus SG dengan nada tinggi.
Ironisnya, sesaat setelah wartawan meninggalkan lokasi, pihak desa langsung buru-buru menurunkan bendera robek dan menggantinya dengan yang baru. Langkah ini dinilai sebagai bukti kelalaian yang sengaja ditutupi.
GWI menilai tindakan SG merupakan pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Syamsul Bahri mendesak Sekdes SG menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media massa karena sikap nya yang diduga tidak koperatif.
“Profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi dengan argumen emosional ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan,” ujarnya.
Jika tidak ada itikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum mengancam akan membawa kasus dugaan pelanggaran UU Lambang Negara dan pelecehan profesi ini ke ranah hukum, serta menggalang aksi solidaritas pers.
(Reporter:Afrizal Nasution)