Suaramedannews.com, PekanBaru – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengecam keras pernyataan Sugiarti, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sugiarti diduga menyebut wartawan “mencari-cari kesalahan” saat dikonfirmasi terkait temuan di kantor desa, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ismail, pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami dari DPP AMI mengecam keras pernyataan Sugiarti yang menyebut wartawan mencari-cari kesalahan. Pernyataan seperti itu tidak hanya melukai perasaan wartawan yang bertugas secara profesional, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan,” tegas Ismail, Senin (7/7/2026).
Ismail menegaskan, seorang ASN sekaligus pelayan publik wajib memahami bahwa kritik, konfirmasi, dan kerja jurnalistik adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
“Seorang pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik maupun konfirmasi. Jika keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya sudah jelas: hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum. Bukan dengan melontarkan pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPP AMI mendesak Sugiarti segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers dan mencabut pernyataannya.
“Kami beri kesempatan menunjukkan itikad baik dengan minta maaf terbuka dan menarik ucapannya. Ini penting agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers,” kata Ismail.
Ia juga menyatakan, jika tuntutan itu tidak diindahkan, DPP AMI akan menggalang solidaritas bersama organisasi pers dan media untuk melakukan aksi damai di Kantor Bupati Kampar.
“Kami juga meminta Bupati Kampar mengevaluasi yang bersangkutan. Sikapnya tidak mencerminkan pelayan publik yang menghormati kemerdekaan pers,” tegasnya.
Ismail mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi jangan Elergi terhadap kritik jurnalis.
“Tidak ada siapa pun yang berhak merendahkan profesi wartawan hanya karena tidak nyaman dikritik. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan UU Pers. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk pengawasan demi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Ismail Sarlata.
(Reporter:Afrizal Nasution)