Perangi Misinformasi Kripto, OJK Wajibkan Influencer Punya Sertifikasi Kompetensi

Suaramedannews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan influencer yang memberikan rekomendasi aset kripto memiliki sertifikasi kompetensi.

PT Indodax Nasional Indonesia menyambut positif aturan tersebut. “Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, Rabu (8/7/2026).

Aloysia menilai, derasnya arus informasi di media sosial meningkatkan risiko misinformasi, terutama yang disertai ajakan jual-beli aset.

“Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,” katanya.

Ia menegaskan sertifikasi bukan untuk membatasi kreator, melainkan untuk meningkatkan kredibilitas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

POJK 6/2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggandeng influencer.

Dalam aturan itu, PUJK wajib memastikan 4 hal:

1. Transparan: Influencer wajib ungkap hubungan kerja sama

2. Legal: Hanya promosikan produk yang sudah berizin

3. Kompeten: Influencer memiliki sertifikasi dan pengetahuan memadai

4. Akuntabel: Informasi harus jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan patuh perlindungan data pribadi

“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi,” tutup Aloysia.

Indodax sendiri berkomitmen mendorong edukasi melalui INDODAX Academy agar masyarakat memahami risiko dan manfaat investasi aset digital secara bertanggung jawab.

(Reporter:Afrizal Nasution)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *