Elfenda: Keberanian Pesantren Lawan Korupsi Harus Jadi Contoh Lembaga Lain

Suaramedannews.com, Medan – Pernyataan tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional Mayong, Jepara, Dr. KH. A. Mundoffar Al Hafidh, M.Pd yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Pengamat Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, menilai langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi moral yang patut diapresiasi.

“Ini bukan penolakan terhadap hak anak mendapatkan gizi. Ini adalah penolakan terhadap dugaan praktik korupsi yang menyelimuti tata kelola MBG. Ketika lembaga pendidikan meyakini dana publik diselewengkan secara sistematis, maka menarik diri adalah bentuk integritas,” ujar Elfenda kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Elfenda, dalam perspektif good governance, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi merampas hak kelompok rentan, termasuk anak-anak yang menjadi sasaran utama MBG.

“Karena itu, sikap kritis dari masyarakat sipil termasuk pesantren adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Ini alarm keras bagi pemerintah,” tegasnya.

Ia menegaskan harus ada pembeda antara menolak praktik korupsi dengan memvonis seluruh program negara.

“Program MBG pada dasarnya baik. Tujuannya menaikkan kualitas gizi anak bangsa. Yang bermasalah adalah implementasinya. Ada dugaan mark-up, pengaturan pengadaan, dan penyalahgunaan anggaran oleh oknum. Maka yang harus dihukum adalah pelakunya, bukan programnya yang dipetieskan,” kata Elfenda.

Elfenda juga menyoroti keberanian Pesantren Al-Husna mengambil risiko kehilangan bantuan negara demi menjaga nilai agama dan integritas.

“Ini pesan moral penting. Lembaga pendidikan tidak mau jadi bagian dari rantai distribusi yang diduga kotor. Keberanian seperti ini harus dihargai negara,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan publik untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terkait oknum yang diduga korupsi program MBG.

“Proses hukum di Kejagung sedang berjalan. Biar aparat yang membuktikan siapa bersalah, berapa kerugian negara, dan bagaimana modusnya. Jangan digeneralisir semua MBG buruk,” jelasnya.

Elfenda menekankan fokus utama bukan debat pro-kontra MBG melainkan bagai mana penempatan SDM yang berani jujur.

“Yang kita kejar adalah transparansi dan akuntabilitas setiap rupiah uang rakyat. Kalau dugaan ini terbukti dan ditindak tegas, justru akan memperkuat legitimasi MBG. Tujuannya tetap satu: anak-anak Indonesia dapat makan bergizi tanpa dikotori praktik rasuah,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan video Kiai Mundoffar pada Jumat (10/7/2026). Dalam video itu ia menyatakan menerima MBG hukumnya “haram”.

Ia juga mengumumkan seluruh lembaga di bawah Yayasan Al-Husna resmi berhenti menerima bantuan makanan gratis dari pemerintah.

Keputusan itu diambil karena ia menilai tata kelola MBG dari hulu ke hilir telah diselewengkan secara masif. Menurutnya, program nasional ini sudah dijadikan alat oknum untuk korupsi besar-besaran.

Langkah hukum pun sedang berjalan. Kejaksaan Agung melalui Jam Pidsus kini tengah melakukan penyidikan intensif terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *